Senin, 22 Desember 2025

Prabowo Targetkan 82 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis, Ekonomi Desa Ikut Bangkit

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 17:53 WIB
Prabowo pastikan Makan Bergizi Gratis meluas dari 30 juta ke 82 juta penerima manfaat. (Foto: setkab.go.id)
Prabowo pastikan Makan Bergizi Gratis meluas dari 30 juta ke 82 juta penerima manfaat. (Foto: setkab.go.id)

Indonesia, dengan sistem yang baru berjalan kurang dari satu tahun, sudah mampu melayani 30 juta orang.

“Ada kekurangan? Tentu ada. Tapi manfaatnya jauh lebih besar. Jangan lupa, masih banyak rakyat kita yang makan nasi hanya dengan garam. Kini kita bisa menghadirkan makanan bergizi yang benar-benar mereka butuhkan,” kata Presiden.

Dorongan untuk Ekonomi Rakyat

Dampak positif program ini tidak hanya dirasakan oleh penerima langsung, tetapi juga oleh petani, peternak, dan nelayan.

Pasalnya, kebutuhan pangan yang diserap berasal dari desa dan kecamatan. Dengan demikian, ada jaminan pasar yang jelas bagi hasil produksi mereka.

Baca Juga: Judistira Sebut Evaluasi RDF Rorotan Harus Dilakukan Secara Berkala

Program ini bahkan diproyeksikan mampu menciptakan 1,5 juta lapangan kerja baru pada awal tahun depan.

Setiap hari, negara membutuhkan suplai telur, ayam, ikan, dan sayuran, yang semuanya disuplai langsung dari daerah.

“Dengan makan bergizi gratis, kita bukan hanya memberi gizi, tapi juga menghidupkan ekonomi rakyat di kampung-kampung,” jelas Prabowo.

Anggaran Besar untuk Rakyat Desa

Untuk menopang target yang lebih luas, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp335 triliun atau setara USD20 miliar pada tahun 2026.

Dana ini akan langsung disalurkan ke desa-desa, membalik arus keuangan yang selama puluhan tahun lebih banyak terserap di kota besar.

Baca Juga: Anggito Abimanyu Resmi Pimpin LPS, Misbakhun Pastikan Proses Penetapannya Transparan dan Sesuai UU P2SK

“Dulu uang daerah lari ke Jakarta, bahkan sampai keluar negeri. Sekarang kita balik, uang masuk ke desa-desa,” ucapnya.

Target 82 Juta Penerima

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: setkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X