Senin, 22 Desember 2025

Anggito Abimanyu Resmi Pimpin LPS, Misbakhun Pastikan Proses Penetapannya Transparan dan Sesuai UU P2SK

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 13:10 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun. (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun. (Foto: Dok. DPR RI)

ESENSI.TV, JAKARTA - Dunia keuangan nasional kembali mencatat peristiwa penting dengan ditetapkannya Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.

Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Senin, 29 September 2025, dan dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani.

Rapat dihadiri 293 anggota dewan dari seluruh fraksi sehingga keputusan dinyatakan sah karena memenuhi syarat kuorum sesuai aturan.

Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, menjelaskan proses penetapan Anggito sepenuhnya mengikuti mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang diatur Undang-Undang P2SK.

Baca Juga: Menyibak Pesona Kaldera Toba, Geopark Dunia yang Wajib Masuk Bucket List Liburan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan mandat jelas mengenai tata cara pengisian jabatan strategis di lembaga keuangan negara.

Misbakhun menegaskan pihaknya hanya menjalankan amanat konstitusi sesuai surat Presiden yang sebelumnya diajukan dan dibahas melalui rapat Badan Musyawarah DPR.

Ia menuturkan bahwa nama-nama calon anggota Dewan Komisioner LPS diseleksi dalam uji kelayakan di Komisi XI sebelum diputuskan lewat musyawarah mufakat.

Setelah itu, keputusan internal Komisi XI kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan final seluruh anggota DPR RI.

Dengan mekanisme tersebut, Anggito Abimanyu resmi dipercaya memimpin LPS sekaligus melanjutkan kiprahnya dalam menjaga stabilitas keuangan nasional.

Baca Juga: Tips Sukses Ubah Mobil Pribadi Jadi Aset Produktif Lewat Usaha Sewa

Misbakhun menambahkan bahwa proses pemilihan melalui panitia seleksi (Pansel) bukan kewenangan DPR dan sepenuhnya berada di ranah pemerintah.

Karena itu, Komisi XI hanya fokus pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan tanpa ikut campur pada proses yang dilakukan Pansel.

Ia menegaskan transparansi, akuntabilitas, dan independensi selalu menjadi prinsip utama Komisi XI dalam menjalankan amanat undang-undang.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X