Senin, 22 Desember 2025

Pengusaha Hotel di Mataram Kaget Dapat Tagihan Royalti Lagu Gegara TV di Kamar

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi. LMKN sebut TV di kamar hotel termasuk sarana hiburan yang wajib bayar royalti. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. LMKN sebut TV di kamar hotel termasuk sarana hiburan yang wajib bayar royalti. (Foto: Freepik)

Baca Juga: Penyebab Aki Motor Cepat Habis yang Wajib Diketahui Semua Pengendara

Kebijakan penarikan royalti untuk fasilitas TV di kamar hotel sendiri sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang hak cipta. 

Namun, perdebatan sering muncul di lapangan, terutama terkait apakah pemanfaatan TV oleh tamu dianggap sebagai bentuk komersialisasi karya musik atau hanya bagian dari fasilitas menginap.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X