ESENSI.TV, JAKARTA - Saat ini kembali beredar ramai isu sensitif tentang pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja seks komersial (PSK). Wacana ini kembali viral menyusul adanya laporan mengenai peningkatan aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bagaimanakah sebenarnya status PSK di Indonesia saat ini? Apakah PSK dapat dikenakan PPh sementara status pekerjaan PSK tidak diakui secara legal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia?
Tanggapan Kemenkeu
Plh Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa informasi yang beredar adalah isu menyesatkan.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Januari 2024 Capai Rp149,25 Triliun, Terbesar dari PPH
"Bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK," ujarnya di Jakarta, Jumat (08/08/2025).
Ia menjelaskan, kabar itu berawal dari pernyataan mantan Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Mekar memberikan penjelasan akademis tentang unsur subjektif dan objektif wajib pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Karena itu, lanjut Yoga, penjelasan itu bukanlah pengumuman kebijakan, melainkan penjelasan teoretis. Namun, potongan pernyataan lama itu diangkat kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan disebarkan di media sosial seolah-olah merupakan kebijakan baru pemerintah.
Baca Juga: Misbakhun Kritik Ukuran Kepatuhan Pajak yang Hanya Berdasarkan Pelaporan SPT
"DJP memandang isu ini menyesatkan masyarakat, sehingga media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik," tegasnya.
Pernyataan Berbeda Hotman Paris
Sementara itu, Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea justru memberikan pandangan berbeda dari sisi hukum perpajakan.
Artikel Terkait
Harga Tiket Pesawat Domestik Diprediksi Naik di 2025, Pajak dan Biaya Terminal Jadi Pemicu Utama
Presiden Prabowo Bahas Kenaikan PPN 2025, Pastikan Barang Pokok dan Layanan Publik Tetap Bebas Pajak
Gus Ipul Pastikan Pajak 10% dari Undian Gratis Berhadiah untuk Dukung Program Sosial
Tanpa Ribet! Begini Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Mobil Secara Online
Defisit APBN Capai Rp31,3 Triliun Akibat Anjloknya Penerimaan Pajak dan Gangguan Sistem Coretax, DPR Kereaksi Keras
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun Minta DJP Tuntaskan Coretax dan Berikan Relaksasi Wajib Pajak
Setiap Transaksi Bernilai Pajak, Misbakhun Tegaskan Kontribusi Seluruh Warga Dimulai Sejak Hari Pertama Hidup
Misbakhun Kritik Ukuran Kepatuhan Pajak yang Hanya Berdasarkan Pelaporan SPT
Saatnya Ubah Cara Pandang! Misbakhun Serukan Revisi Konsep Wajib Pajak Sesuai Realitas Ekonomi Modern
Bukan Sekadar Lapor SPT! Misbakhun Tegaskan Pajak Melekat di Setiap Kegiatan Ekonomi Masyarakat