ESENSI.TV, BALI - Praktik memutar lagu di tempat usaha tanpa izin resmi kini bisa berujung pidana.
Hal ini dialami oleh I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta setelah diduga memutar musik tanpa membayar royalti di seluruh outlet Mie Gacoan yang dikelolanya di Bali.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali, melalui Kabid Humas Kombes Jansen Avitus Panjaitan Ariasandy, mengonfirmasi bahwa Ira telah berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Bryan Mbeumo Gabung Manchester United, Tambahan Amunisi Cepat dan Mematikan di Lini Depan
Penetapan ini dilakukan setelah pihak Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan adanya pemutaran musik tanpa izin di sepuluh outlet Mie Gacoan Bali.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pemutaran musik dilakukan secara rutin untuk keperluan operasional bisnis tanpa adanya pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta.
Menurut perhitungan pihak pelapor, besaran royalti yang seharusnya dibayarkan cukup signifikan.
Rumus perhitungannya mengacu pada jumlah kursi yang tersedia di setiap outlet dikalikan tarif Rp120.000 per kursi per tahun, kemudian hasilnya dikalikan dengan jumlah outlet yang beroperasi.
Baca Juga: Perbankan Diminta Aktif Bantu Sektor Usaha, Misbakhun: Jangan Cuma Urus Kapital dan Risiko
Jika diakumulasi, potensi kerugian dari sisi hak cipta ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.
Ira dijerat dengan Pasal 117 dan/atau Pasal 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Meski begitu, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman, hiburan, hingga ritel yang kerap menggunakan musik sebagai bagian dari suasana pelayanan.
Artikel Terkait
Viral Joget Pacu Jalur di Atas Mobil Saat Konvoi di Jalan Tol, Pemuda Lampung Ditilang Rp750 Ribu
Viral! Polisi Histeris Teriak Minta Tolong Saat Diamankan Propam di Ternate Utara
Aset Miliaran Disita, Sri Mulyani hingga Eks Bupati Jepara Diperiksa KPK soal Kredit Fiktif
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Tak Nikmati Hasil Kejahatan
80 Ribu Koperasi Desa Diluncurkan Prabowo, Fokus pada Ekonomi Gotong Royong dan Kemandirian Warga