1.115 karung pupuk merek Enviro NPK
380 karung pupuk merek Enviro NKCL
170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36
220 karung pupuk merek Spartan NPK
320 karung pupuk merek Spartan NKCL
160 karung pupuk merek Spartan SP-36
Total terdapat lebih dari 2.300 karung pupuk yang diamankan polisi, mencerminkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir.
Baca Juga: Turunkan Angka Pengangguran, Fraksi Golkar Desak Pemprov Jakarta Alokasikan Rp450 M
Pupuk-pupuk tersebut diduga kuat tidak memiliki kandungan sesuai standar pertanian, yang berpotensi merugikan petani baik dari sisi hasil panen maupun biaya produksi.
Kasus ini mulai mendapat perhatian publik setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dugaan peredaran pupuk palsu di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.
Video berdurasi 45 detik itu diunggah oleh akun TikTok @matajateng dan memperlihatkan seorang pria memegang pupuk berwarna biru-putih dengan label NPK.
Dalam video tersebut, pria itu menyebutkan bahwa petani tidak diperbolehkan membeli pupuk subsidi jika tidak membeli pupuk berlabel tersebut.
Baca Juga: Misbakhun Tegaskan Proses Fit and Proper Test Ricky Gozali Berjalan Transparan dan Objektif
"Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini," ujar pria dalam video yang langsung menyita perhatian netizen.
Kepolisian pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan distribusi pupuk palsu ini.
Artikel Terkait
Merasa Keluarganya Direndahkan, Menteri UMKM Sambangi KPK Beri Pembelaan
Minta Perlindungan Hukum, Bumigas Energi Surati Presiden Prabowo
Pengakuan Pemuda di Malang yang Tusuk Tiga Pesilat Saat Konvoi: Kalau Saya Diam, Saya Mati
Viral! Anak Pejabat Propam Pakai Mobil Dinas Diduga Bareng Pacar, Polisi: Beri Tumpangan Gurunya
Diplomat Muda Kemenlu Ditemukan Tewas Misterius, Kepala Dililit Lakban di Kamar Kos Eksklusif Menteng