Baca Juga: 4 Ide Outfit Santai ke Kampus Ala Gen Z yang Tetap Modis dan Nyaman
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Chandra, menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan perguruan silat manapun.
“Ini murni tindakan kriminal dari warga yang merasa terganggu. Tidak ada kaitannya dengan konflik antar perguruan silat,” ujar Kombes Nanang dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, kuasa hukum FR menyatakan bahwa kliennya melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk pembelaan diri.
Baca Juga: Waspadai Bahaya Tidur di Dalam Mobil, Ini Tips Aman yang Wajib Anda Ketahui
Menurut mereka, FR lebih dulu dikeroyok oleh sejumlah anggota konvoi sebelum akhirnya mengeluarkan pisau. “
Klien kami hanya membela diri karena mendapat serangan lebih dulu. Kami akan membuktikan itu dalam proses hukum,” kata sang pengacara.***(LL)
Artikel Terkait
Oknum Dishub Jakarta Diduga Terima Setoran Rokok Harian dari Sopir Bajaj, Netizen: Klarifikasi, Minta Maaf, Selesai
Dinilai Bertentangan dengan Syariat Islam, Ulama Pasuruan Haramkan Sound Horeg,
Anggota DPRD Termuda Kendari Terekam Ngevape Saat RDP, Begini Klarifikasinya
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Berpeluang Bebas Lebih Cepat di 2029, Netizen: Indonesia Banget
Kurir COD Dipukul hingga Berdarah, ASN di Madura Jadi Tersangka Penganiayaan