ESENSI.TV, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus megakorupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang menjeratnya.
Putusan ini tidak hanya mengubah masa hukumannya, tetapi juga membuka peluang bagi Setnov untuk menghirup udara bebas lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya.
Putusan PK yang diketok palu pada 4 Juni 2025 itu secara resmi memangkas masa pidana Setya Novanto dari semula 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan.
Pengurangan ini juga diikuti dengan pemotongan masa pencabutan hak politik, dari 5 tahun menjadi hanya 2,5 tahun setelah masa hukuman selesai dijalani.
Vonis baru ini tentu menjadi angin segar bagi mantan politikus Golkar itu, mengingat kemungkinan mendapat remisi dan pembebasan bersyarat akan mempercepat kebebasannya.
Bila seluruh potongan masa tahanan berjalan mulus, Novanto bisa bebas pada pertengahan 2029.
Meski hukumannya dipangkas, Setya Novanto tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Baca Juga: Kulit Glowing Gak Harus Ribet! Ini Skincare Minimalis yang Cocok untuk Remaja dan Gen Z
Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta atau sekitar Rp49 miliar.
Namun jumlah itu dikurangi dengan Rp5 miliar yang telah ia titipkan sebelumnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai pengingat, Setya Novanto divonis bersalah dalam skandal korupsi pengadaan proyek e-KTP yang total anggarannya mencapai Rp5,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun, dan Novanto menjadi salah satu tokoh utama yang terlibat dalam pengaturan dan pembagian jatah proyek.
Artikel Terkait
Gunakan Modus Makanan Bergizi Gratis! Pria di Jawa Timur Ditangkap Polisi Setelah Pakai Data Pribadi 130 Warga untuk Bisnis Ilegal
Ingatkan Jupang agar Tak Pungli, Anggota TNI Malah Dikeroyok di Terminal Arjosari
Oknum Dishub Jakarta Diduga Terima Setoran Rokok Harian dari Sopir Bajaj, Netizen: Klarifikasi, Minta Maaf, Selesai
Dinilai Bertentangan dengan Syariat Islam, Ulama Pasuruan Haramkan Sound Horeg,
Anggota DPRD Termuda Kendari Terekam Ngevape Saat RDP, Begini Klarifikasinya