ESENSI.TV, PASURUAN - Di tengah maraknya penggunaan speaker bertenaga besar atau yang kerap disebut "sound horeg" dalam berbagai acara di masyarakat, sebuah keputusan tegas datang dari kalangan ulama Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, Jawa Timur.
Melalui forum Bahtsul Masail dalam agenda Forum Satu Muharram (FSM), para kiai dan santri menetapkan bahwa penggunaan sound horeg hukumnya haram.
Bukan semata karena kebisingannya, melainkan karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Keputusan ini muncul setelah dilakukan kajian mendalam bersama para ulama pondok yang dipimpin oleh KH Muhib Aman Aly selaku pengasuh Pondok Pesantren Besuk.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN DAMRI Terbaru untuk Lulusan SMA SMK, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Dalam pemaparannya, KH Muhib menjelaskan bahwa pelarangan sound horeg bukan hanya mempertimbangkan gangguan suara semata, tetapi juga menyoroti sisi makna dan dampak budaya yang ditimbulkan oleh istilah serta penggunaan alat tersebut.
“Kita rumuskan keputusan ini bukan hanya karena suara bisingnya. Tapi juga karena adanya istilah ‘sound horeg’ itu sendiri yang sudah melekat pada kegiatan-kegiatan yang menjurus pada hal-hal negatif atau bertentangan dengan adab Islam,” jelas KH Muhib, dikutip dari Instagram @fakta.indo pada Selasa,1 Juli 2025.
Sound horeg biasanya merujuk pada penggunaan speaker besar dengan suara sangat keras, yang kerap ditemukan dalam acara hiburan malam, arak-arakan, atau pesta jalanan.
Suasana yang ditimbulkan sering kali dianggap mengarah pada perilaku hura-hura, bahkan tak jarang memicu tindakan tidak senonoh, keributan, hingga konsumsi minuman keras.
Baca Juga: Uang Aman, Pikiran Tenang! 4 Cara Cerdas Gen Z Atur Keuangan Harian Tanpa Tekanan
Inilah yang menurut para ulama menjadi bagian penting dalam dasar pengharaman.
Lebih lanjut, KH Muhib menekankan bahwa ketetapan haram ini berdiri secara independen dari aturan pemerintah.
Artinya, hukum tersebut tetap berlaku meskipun tidak ada larangan resmi dari aparat negara, dan bahkan meskipun pelaksanaan sound horeg dilakukan di tempat sepi yang tidak mengganggu warga.
“Jadi hukumnya sudah berdiri sendiri. Mau ada atau tidak ada larangan pemerintah, mau mengganggu atau tidak mengganggu, tetap haram,” tegasnya.
Artikel Terkait
Pesta Tertutup Berkedok Family Gathering di Puncak Digerebeg, Polisi Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum
Di Tengah Badai PHK, Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris BUMN Dianggap Langgar Semangat UU
Gunakan Modus Makanan Bergizi Gratis! Pria di Jawa Timur Ditangkap Polisi Setelah Pakai Data Pribadi 130 Warga untuk Bisnis Ilegal
Ingatkan Jupang agar Tak Pungli, Anggota TNI Malah Dikeroyok di Terminal Arjosari
Oknum Dishub Jakarta Diduga Terima Setoran Rokok Harian dari Sopir Bajaj, Netizen: Klarifikasi, Minta Maaf, Selesai