Ia ditahan pertama kali oleh KPK pada 17 November 2017, dan kemudian dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 4 Mei 2018 untuk menjalani masa hukumannya.
Putusan MA ini sontak menimbulkan perdebatan publik mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap pelaku korupsi kelas kakap.
"Tahun depan berubah jd 10th, th 2027 bebas," sindiran salah seorang warganet.
"INDONESIA BANGET," sindiran keras warganet lainnya.
"Atur aja, bagaimana enak kaliannya. Jangan pedulikan rakyat, Indonesia itu NKRI, Negara Kesatuan Republik Istighfar. Entah apapun agama kita, pasti istighfar dg kelakuan pejabat," komentar salah satu warganet.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Kebun Teh dengan Suasana Tenang dan Pemandangan Hijau Menyegarkan
"Harusnya dihukum mati, malah PK-nya dikabulkan. Pemberantasan korupsi di Indonesia hanya bualan dan omong kosong besar!!!," komentar warganet yang lain.***(LL)
Artikel Terkait
Gunakan Modus Makanan Bergizi Gratis! Pria di Jawa Timur Ditangkap Polisi Setelah Pakai Data Pribadi 130 Warga untuk Bisnis Ilegal
Ingatkan Jupang agar Tak Pungli, Anggota TNI Malah Dikeroyok di Terminal Arjosari
Oknum Dishub Jakarta Diduga Terima Setoran Rokok Harian dari Sopir Bajaj, Netizen: Klarifikasi, Minta Maaf, Selesai
Dinilai Bertentangan dengan Syariat Islam, Ulama Pasuruan Haramkan Sound Horeg,
Anggota DPRD Termuda Kendari Terekam Ngevape Saat RDP, Begini Klarifikasinya