Senin, 22 Desember 2025

Aksi Penyelundupan 11 Ribu Benih Lobster Senilai Rp461 Juta Terbongkar di Sukabumi, Dua Pelaku Diringkus

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 12:00 WIB
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah saat pimpin konferensi pers. (Foto: dokumentasi Polri)
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah saat pimpin konferensi pers. (Foto: dokumentasi Polri)

Baca Juga: Bournemouth Dapatkan Bek Muda Prancis Adrien Truffert dari Rennes, Siap Perkuat Lini Belakang untuk Musim Baru

Sementara itu, kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Atas perbuatannya, PN dan HM disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Brigjen Pol Idil menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana perikanan, terutama praktik penyelundupan benih lobster. 

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan nasional dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga: 5 Tips Menyusun CV Kreatif yang Bikin Gen Z Makin Stand Out di Dunia Kerja

Aksi ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat melakukan penyelundupan sumber daya hayati laut. 

Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelautan Indonesia demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan generasi mendatang.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X