Sementara itu, kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Atas perbuatannya, PN dan HM disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Brigjen Pol Idil menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana perikanan, terutama praktik penyelundupan benih lobster.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan nasional dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga: 5 Tips Menyusun CV Kreatif yang Bikin Gen Z Makin Stand Out di Dunia Kerja
Aksi ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat melakukan penyelundupan sumber daya hayati laut.
Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelautan Indonesia demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan generasi mendatang.***(LL)
Artikel Terkait
Polda Riau Bongkar Perkebunan Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar, Modus Licik Pelaku Terungkap
Sidak Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja, Wamenaker Tegaskan Praktik Melanggar Hukum
Salah Tangkap dan Dianiaya Polisi, Warga Cianjur Ungkap Kisahnya hingga Viral
Kades Karangsari Terciduk Nyawer di Klub Malam, Ngaku Khilaf: Manusiawi Lah
Viral! Tindakan Kasar Saat Razia, Pengamen Tunanetra Diseret Hingga Tersungkur di Siantar