Senin, 22 Desember 2025

Aksi Penyelundupan 11 Ribu Benih Lobster Senilai Rp461 Juta Terbongkar di Sukabumi, Dua Pelaku Diringkus

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 12:00 WIB
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah saat pimpin konferensi pers. (Foto: dokumentasi Polri)
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah saat pimpin konferensi pers. (Foto: dokumentasi Polri)

ESENSI.TV, SUKABUMI - Upaya penyelundupan sumber daya laut kembali digagalkan aparat kepolisian. 

Kali ini, Direktorat Polisi Perairan (Polair) Baharkam Polri berhasil membongkar pengiriman ilegal lebih dari sebelas ribu benih bening lobster (BBL) yang rencananya akan diselundupkan dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat. 

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kekayaan laut Indonesia dari ancaman eksploitasi ilegal yang bisa merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana perikanan. 

Baca Juga: Misbakhun Ungkap Bahaya Ketergantungan Indonesia pada SWIFT Internasional

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri segera melakukan penyelidikan di kawasan Sukabumi. 

Hasilnya, sebuah mobil Toyota Calya yang melintas di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, dihentikan dan diperiksa secara menyeluruh.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua boks sterofoam berisi total 11.543 ekor benih lobster yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi. 

Dua orang pria berinisial PN dan HM yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan sebagai tersangka.

Baca Juga: Iran Ultimatum Pemukim Israel, Warga Kabur Massal Lewat Bandara Ben Gurion

“Benih lobster tersebut tidak disertai dokumen resmi dari dinas terkait, sehingga jelas melanggar hukum,” ujar Brigjen Pol Idil Tabransyah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 17 Juni 2025. 

Ia menambahkan bahwa potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan lebih dari Rp461 juta.

Selain ribuan benih lobster, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting seperti kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua boks sterofoam yang digunakan untuk mengemas lobster, serta satu unit ponsel Oppo A54 milik pelaku.

Seluruh benih bening lobster yang diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di wilayah perairan Banten agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem laut. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X