Baca Juga: Tips Memilih Jenis Ban Mobil dan Motor Sesuai Medan Jalan agar Kendaraan Tetap Stabil dan Nyaman
Selanjutnya, penyidikan berkembang hingga polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku lainnya pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Fakta yang mengejutkan, QR yang diamankan ternyata merupakan warga negara asing asal Tiongkok.
Ia diduga kuat sebagai dalang utama di balik operasional situs tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel, sejumlah kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 miliar.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan pasal-pasal berat.
Baca Juga: 7 Cara Aman Detoksifikasi Tubuh dengan Bahan Alami Tanpa Efek Samping
Mereka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.***(LL)
Artikel Terkait
Hotel Aruss Semarang Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang Hasil Judol
Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPU Terkait Judol
Polri Bongkar Operasi Jaringan Judol Internasional, Puluhan Miliar Rupiah Disita
Kapolri Tegaskan Pemberantasan Judol, Perwira Diminta Tidak Ragu Tindak Anggota yang Terlibat
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional, Operasi Berbasis di Berbagai Negara