Senin, 22 Desember 2025

Sindikat Judol Kelas Dunia Dibongkar, Polisi Sita Rp75 Miliar dan Tangkap WNA

Photo Author
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 10:45 WIB
Barang bukti uang tunai dan kartu ATM hasil operasi penangkapan sindikat judol internasional.(Foto: dok. Humas Polri)
Barang bukti uang tunai dan kartu ATM hasil operasi penangkapan sindikat judol internasional.(Foto: dok. Humas Polri)

Baca Juga: Tips Memilih Jenis Ban Mobil dan Motor Sesuai Medan Jalan agar Kendaraan Tetap Stabil dan Nyaman

Selanjutnya, penyidikan berkembang hingga polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku lainnya pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Fakta yang mengejutkan, QR yang diamankan ternyata merupakan warga negara asing asal Tiongkok

Ia diduga kuat sebagai dalang utama di balik operasional situs tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel, sejumlah kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 miliar.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan pasal-pasal berat. 

Baca Juga: 7 Cara Aman Detoksifikasi Tubuh dengan Bahan Alami Tanpa Efek Samping

Mereka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: humas.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X