Keduanya menjalankan praktik ini dengan sistem bagi hasil, yakni 50 persen dari tarif parkir yang dipungut untuk masing-masing pihak.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, mengungkapkan bahwa kelima pelaku tidak dijerat dengan pasal pidana.
“Sudah kami serahkan ke dinas sosial. Karena tidak ada laporan korban dan unsur pidana tidak terpenuhi,” jelasnya, dikutip pada Jumat, 18 April 2025.
Meski sempat diamankan, para pelaku akhirnya dibebaskan dengan alasan tidak ada laporan dari korban.
Baca Juga: UP Metrologi DKI Jakarta Buka Rekrutmen PJLP, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya!
Melihat kasus tersebut, netizen turut menyampaikan keresahan mereka di kolom komentar.
"Ketua kang parkirnya siapa dulu dong?," komentar salah satu netizen yang menyindir adanya kerjasama pihak berwenang dengan para jukir.
"WAHHH SUNGGUH MURAH HATI SEKALI, KAWAN AKRAB YAH????," komentar sindiran lainnya.
"Bukannya bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Pasal itu delik biasa loh seharusnya pihak berwenang bisa menuntut," ungkap salah satu netizen.
"Udh ketebak, formalitas depan kamera saja," komentar netizen lainnya.***(LL)
Artikel Terkait
Lepaskan Terduga Maling, Warga Indramayu Geruduk dan Gelar Aksi Protes di Polsek Cikedung
Korupsi Pengadaan Alat Praktek di Disdik Jambi Terbongkar, Kerugian Negara Tembus Rp21,8 Miliar
Skandal Kasus Ekspor CPO: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Dugaan Suap Rp60 Miliar
Emosi Karena Nyaris Disenggol, Pria di Pekanbaru Rusak Mobil Secara Acak dengan Pisau
Mahasiswa Indonesia Ditahan di AS Usai Visanya Dicabut, DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat