Senin, 22 Desember 2025

Bikin Geram Netizen! Jukir Liar di Tanah Abang Minta Rp60 Ribu Sempat Ditangkap Tapi Langsung Dibebaskan

Photo Author
- Jumat, 18 April 2025 | 09:00 WIB
Salah satu juru parkir liar diamankan polisi usai pungut tarif tinggi dari pengunjung Pasar Tanah Abang. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Salah satu juru parkir liar diamankan polisi usai pungut tarif tinggi dari pengunjung Pasar Tanah Abang. (Foto: Instagram @fakta.indo)

Keduanya menjalankan praktik ini dengan sistem bagi hasil, yakni 50 persen dari tarif parkir yang dipungut untuk masing-masing pihak.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, mengungkapkan bahwa kelima pelaku tidak dijerat dengan pasal pidana. 

“Sudah kami serahkan ke dinas sosial. Karena tidak ada laporan korban dan unsur pidana tidak terpenuhi,” jelasnya, dikutip pada Jumat, 18 April 2025.

Meski sempat diamankan, para pelaku akhirnya dibebaskan dengan alasan tidak ada laporan dari korban.

Baca Juga: UP Metrologi DKI Jakarta Buka Rekrutmen PJLP, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya!

Melihat kasus tersebut, netizen turut menyampaikan keresahan mereka di kolom komentar.

"Ketua kang parkirnya siapa dulu dong?," komentar salah satu netizen yang menyindir adanya kerjasama pihak berwenang dengan para jukir.

"WAHHH SUNGGUH MURAH HATI SEKALI, KAWAN AKRAB YAH????," komentar sindiran lainnya.

"Bukannya bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Pasal itu delik biasa loh seharusnya pihak berwenang bisa menuntut," ungkap salah satu netizen.

"Udh ketebak, formalitas depan kamera saja," komentar netizen lainnya.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X