Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Pengadaan Alat Praktek di Disdik Jambi Terbongkar, Kerugian Negara Tembus Rp21,8 Miliar

Photo Author
- Sabtu, 12 April 2025 | 10:18 WIB
Polda Jambi saat konferensi pers pengungkapan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK. (Foto: Instagram @polda_jambi)
Polda Jambi saat konferensi pers pengungkapan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK. (Foto: Instagram @polda_jambi)

ESENSI.TV, JAMBI - Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. 

Publik dikejutkan oleh temuan besar dari Polda Jambi yang mengungkap adanya penyalahgunaan dana pendidikan dalam jumlah fantastis, khususnya dalam proyek pengadaan peralatan praktik untuk SMK. 

Skandal ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan konferensi pers di Gedung B Mapolda Jambi.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan di berbagai sekolah, terutama di 16 SMK di Provinsi Jambi. 

Baca Juga: Perang Dagang Memanas, Xi Jinping Respon Kenaikan Tarif Trump dengan Langkah Balasan Agresif

Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp180 miliar, terdiri dari Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk SMK. 

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan, ditemukan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp21,89 miliar.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang diadakan, termasuk mesin cuci dan alat facial. 

Hasilnya, banyak ditemukan barang yang kualitasnya sangat buruk dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Bahkan beberapa barang sama sekali tidak layak untuk digunakan. 

Baca Juga: Viral! Lisa Mariana Akhirnya Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Kedekatannya dengan Ridwan Kamil

Hal ini diperkuat oleh hasil penilaian tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), yang menyimpulkan bahwa terdapat mark-up harga dan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa timnya juga telah mengamankan uang sebesar Rp6 miliar sebagai barang bukti. 

"Kami sudah meminta pendapat ahli untuk mengecek kelayakan barang, dan hasilnya menunjukkan ada banyak pelanggaran hukum. Barang-barang itu sudah dimanipulasi nilainya dan jelas merugikan negara," ujarnya, dikutip pada Sabtu, 12 April 2025.

Satu orang berinisial ZH, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X