Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Pengadaan Alat Praktek di Disdik Jambi Terbongkar, Kerugian Negara Tembus Rp21,8 Miliar

Photo Author
- Sabtu, 12 April 2025 | 10:18 WIB
Polda Jambi saat konferensi pers pengungkapan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK. (Foto: Instagram @polda_jambi)
Polda Jambi saat konferensi pers pengungkapan kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK. (Foto: Instagram @polda_jambi)

Baca Juga: Profesor UGM Dorong Prabowo Benahi Tata Kelola Pemerintahan

Penyidik juga menemukan adanya indikasi kolusi antara tersangka dengan penyedia jasa dalam proses pengadaan.

Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat, yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X