Baca Juga: Profesor UGM Dorong Prabowo Benahi Tata Kelola Pemerintahan
Penyidik juga menemukan adanya indikasi kolusi antara tersangka dengan penyedia jasa dalam proses pengadaan.
Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat, yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***(LL)
Artikel Terkait
Sudah Hampir Dua Tahun Kosong, Kursi Dubes RI untuk AS Belum Juga Terisi
Tagihan Listrik Melonjak Usai Diskon Dicabut, Transparan dan Evaluasi Kebijakan PLN Dipertanyakan
Bermodus Cek Darah, Dokter Muda Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien di Rumah Sakit
Lepaskan Terduga Maling, Warga Indramayu Geruduk dan Gelar Aksi Protes di Polsek Cikedung
Viral Mobil Plat Dinas Diduga Sedang Pesan WTS, Begini Klarifikasi Pihak Kementerian Pertahanan