Senin, 22 Desember 2025

Terbongkar! Sindikat Solar Subsidi di Karawang dan Tuban Raup Miliaran Rupiah, Begini Modus Operandi Pelaku

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 15:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung saat memimpin konferensi pers. (Foto. Dok TBNews)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung saat memimpin konferensi pers. (Foto. Dok TBNews)

Baca Juga: Dari Hidrasi hingga Menjaga Fungsi Ginjal, Berikut Segudang Manfaat Mentimun untuk Kesehatan

Kerugian Negara Mencapai Rp 4,4 Miliar

Dari hasil penyelidikan, polisi memperkirakan kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Karawang. 

Modus penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti nelayan dan petani.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga: Ratusan Warga Masih Mengungsi, Mensos Pastikan Bantuan Banjir di Cawang dan Cililitan Lancar

Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penyalahgunaan BBM bersubsidi harus diberantas agar subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegasnya.

Bareskrim Polri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sangat penting dalam memastikan subsidi berjalan sesuai peruntukannya dan mendukung kesejahteraan publik.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X