Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Berkedok Kredit! LPEI Diduga Bantu PT PE Tilep Uang Negara Rp11,7 Triliun, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Photo Author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi. KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI yang merugikan negara dengan jumlah fantastis. (Foto: Pexels)
Ilustrasi. KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI yang merugikan negara dengan jumlah fantastis. (Foto: Pexels)

Baca Juga: Tips Buka Puasa di Mobil: Tetap Nyaman dan Khidmat Meski di Tengah Kemacetan

Kelima tersangka diduga bekerja sama dalam memuluskan pencairan kredit yang sebenarnya tidak layak diberikan. 

Sejumlah praktik manipulatif dilakukan, termasuk rekayasa dokumen dan penyalahgunaan fasilitas kredit.

Modus Korupsi dalam Pemberian Kredit

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, skema korupsi ini bermula dari adanya benturan kepentingan antara pihak LPEI dan PT PE. 

Diduga, para direktur di LPEI melakukan persekongkolan dengan manajemen PT PE untuk mempermudah pencairan fasilitas kredit. 

Baca Juga: Waspada Acute Mountain Sickness, Penyakit Ketinggian yang Mengancam Keselamatan Pendaki Gunung

Tidak hanya itu, pihak LPEI juga tidak melakukan kontrol terhadap penggunaan dana kredit yang telah disalurkan. Bahkan, ketika PT PE sudah tidak memenuhi kriteria kelayakan, pihak LPEI tetap memerintahkan pencairan dana.

Sementara itu, pihak PT PE diduga melakukan berbagai manipulasi dokumen, seperti pemalsuan purchase order dan invoice untuk memenuhi syarat pencairan kredit. 

Selain itu, laporan keuangan PT PE juga diduga mengalami window dressing, yakni rekayasa laporan keuangan agar terlihat lebih baik daripada kondisi sebenarnya. 

Dana kredit yang diperoleh pun tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.

Baca Juga: Kemensos dan BNPB Bergerak Cepat Bantu Pengungsi Banjir Bekasi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi

Total Kerugian Negara Berpotensi Lebih Besar

Kasus ini tidak hanya melibatkan satu perusahaan debitur saja. Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan bahwa skema serupa terjadi pada 11 debitur lainnya yang menerima fasilitas kredit dari LPEI. 

Jika ditotal, kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan bisa mencapai Rp11,7 triliun.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X