Senin, 22 Desember 2025

Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan, JPU Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Tata Niaga Timah

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2024 | 10:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube @kejaksaan ri)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube @kejaksaan ri)

ESENSI.TV, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. 

Kasus yang melibatkan para terdakwa, yaitu Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyung, Hasan Tjie, dan Achmad Albani, mencakup pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa banding diajukan karena putusan pengadilan dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Kementerian Sosial Mantapkan Komitmen Antikorupsi dan Tata Kelola Bersih di 2025

“Majelis Hakim belum mempertimbangkan secara menyeluruh dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta kerugian negara yang sangat besar akibat perbuatan para terdakwa,” ujar Harli dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Senin, 30 Desember 2024.

Vonis hakim terhadap keempat terdakwa meliputi hukuman penjara 5 hingga 8 tahun dan denda berkisar antara Rp750 juta hingga Rp1 miliar. 

Tamron alias Aon, sebagai terdakwa utama, menerima hukuman paling berat dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 triliun. 

Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan lima tahun penjara.

Baca Juga: Beri Apresiasi, BAM DPR RI Puji IOF 2024 sebagai Wadah Aspirasi Publik

Vonis yang Diterima Para Terdakwa

1. Tamron alias Aon

Hukuman: 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Uang pengganti: Rp3,6 triliun subsidair 5 tahun penjara.

Barang bukti: Sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X