ESENSI.TV, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kasus yang melibatkan para terdakwa, yaitu Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyung, Hasan Tjie, dan Achmad Albani, mencakup pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa banding diajukan karena putusan pengadilan dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Kementerian Sosial Mantapkan Komitmen Antikorupsi dan Tata Kelola Bersih di 2025
“Majelis Hakim belum mempertimbangkan secara menyeluruh dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta kerugian negara yang sangat besar akibat perbuatan para terdakwa,” ujar Harli dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Senin, 30 Desember 2024.
Vonis hakim terhadap keempat terdakwa meliputi hukuman penjara 5 hingga 8 tahun dan denda berkisar antara Rp750 juta hingga Rp1 miliar.
Tamron alias Aon, sebagai terdakwa utama, menerima hukuman paling berat dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 triliun.
Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan lima tahun penjara.
Baca Juga: Beri Apresiasi, BAM DPR RI Puji IOF 2024 sebagai Wadah Aspirasi Publik
Vonis yang Diterima Para Terdakwa
1. Tamron alias Aon
Hukuman: 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Uang pengganti: Rp3,6 triliun subsidair 5 tahun penjara.
Barang bukti: Sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Timah,Jaksa: Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Rp420 Miliar
Kasus Korupsi Timah, Ini Alasan Berkas Harvey Moeis Dilimpahkan Kejagung ke PN Jakpus
Harvey Moeis Akui Terima Insentif Bulanan dalam Sidang Kasus Korupsi Timah
Usai Bersembunyi di Singapura, Hendry Lie Buron Korupsi Timah Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Korupsi Timah dan TPPU