Senin, 22 Desember 2025

Usai MK Perintahkan 24 PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU dan Penyelenggara Pemilu

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Instagram @bang.rifqi.mrk)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Instagram @bang.rifqi.mrk)

Selain itu, PSU akan dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Banggai, Gorontalo Utara, Bungo, Bengkulu Selatan, Palopo, Parigi Moutong, Siak, serta Pulau Taliabu. 

Sementara itu, MK juga memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara untuk Pilkada Puncak Jaya dan perbaikan penulisan keputusan KPU Kabupaten Jayapura terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada masih memiliki banyak tantangan, terutama dalam hal profesionalisme penyelenggara dan kepatuhan terhadap regulasi. 

Dengan adanya evaluasi dari DPR, diharapkan pemilu mendatang dapat berjalan lebih baik dan bebas dari permasalahan serupa.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X