Selain itu, PSU akan dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Banggai, Gorontalo Utara, Bungo, Bengkulu Selatan, Palopo, Parigi Moutong, Siak, serta Pulau Taliabu.
Sementara itu, MK juga memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara untuk Pilkada Puncak Jaya dan perbaikan penulisan keputusan KPU Kabupaten Jayapura terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura.
Keputusan MK ini menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada masih memiliki banyak tantangan, terutama dalam hal profesionalisme penyelenggara dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan adanya evaluasi dari DPR, diharapkan pemilu mendatang dapat berjalan lebih baik dan bebas dari permasalahan serupa.***(LL)
Artikel Terkait
Jelang Lebaran 2025, Sopir Bus Berklakson Telolet Basuri Akan Ditilang Polri
Akhir Pelarian Aske Mabel, Disertir Polisi Yalimo Ditangkap, Senjata Api Diamankan
Polda NTT Ungkap Jaringan TPPO, Tiga Tersangka Penyalur Pekerja Ilegal ke Batam Ditangkap
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional, Operasi Berbasis di Berbagai Negara
Dugaan Kejanggalan Hukum dalam Kasus Alex Denni, DPR RI Desak Investigasi