ESENSI.TV, POLHUKAM - Kasus hukum yang menimpa Alex Denni kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya dugaan kejanggalan dalam prosedur peradilan yang dijalaninya.
Kasus ini bermula dari proyek DJM di PT Telkom Indonesia Tbk pada tahun 2003, di mana Alex Denni, sebagai mitra swasta, tetap dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi, meskipun prinsip Business Judgement Rules (BJR) telah diterapkan.
Sementara itu, dua pejabat Telkom yang terlibat dalam kasus yang sama, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dinyatakan bebas.
Ketidaksesuaian dalam penerapan hukum ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan praktisi hukum dan masyarakat luas.
Baca Juga: Lowongan Kerja Finance Officer di Laboratorium LPPOM MUI Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Komisi III DPR RI pun merespons dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang dihadiri oleh Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) serta keluarga Alex Denni.
Rapat ini bertujuan untuk mengusut lebih lanjut dugaan kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera menyelidiki permasalahan tersebut.
"Kami mendesak agar Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan investigasi mendalam atas dugaan kejanggalan dalam kasus ini, terutama terkait hakim yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat menandatangani putusan," ujar Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Februari 2025.
Baca Juga: 9 Pemeriksaan Mobil Penting Usai Perjalanan Jauh agar Tetap Nyaman dan Aman
Selain meminta penyelidikan atas kejanggalan prosedural, Komisi III DPR RI juga mendorong Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni.
Mereka menekankan pentingnya prinsip BJR dalam mengambil keputusan hukum terkait kasus ini.
"Kami berharap Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian lebih terhadap aspek hukum yang relevan, terutama prinsip BJR yang melindungi pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik," tambah Habiburokhman.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga menyarankan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi penerapan Pasal 55 KUHP dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Tragedi Pembunuhan Nenek Bekasi: Lima Tersangka, Termasuk Residivis, Ditangkap
Jelang Lebaran 2025, Sopir Bus Berklakson Telolet Basuri Akan Ditilang Polri
Akhir Pelarian Aske Mabel, Disertir Polisi Yalimo Ditangkap, Senjata Api Diamankan
Polda NTT Ungkap Jaringan TPPO, Tiga Tersangka Penyalur Pekerja Ilegal ke Batam Ditangkap
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional, Operasi Berbasis di Berbagai Negara