Senin, 22 Desember 2025

Usai MK Perintahkan 24 PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU dan Penyelenggara Pemilu

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Instagram @bang.rifqi.mrk)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Instagram @bang.rifqi.mrk)

ESENSI.TV, POLHUKAM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan seluruh sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPU-Kada) 2024 yang berjumlah 310 perkara. 

Dari putusan tersebut, sebanyak 24 perkara mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. Keputusan ini pun menjadi perhatian serius DPR RI.

Menindaklanjuti putusan MK, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh penyelenggara pemilu serta perwakilan pemerintah. 

Baca Juga: 10 Tanda Kecemasan Sosial yang Sering Nggak Disadari Gen Z, Kamu Termasuk?

Tujuan dari pemanggilan ini adalah untuk memastikan kesiapan seluruh pihak terkait dalam melaksanakan putusan MK. 

Pernyataan ini disampaikan Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.

"Kami melihat ada berbagai temuan dalam putusan MK yang mengindikasikan kurangnya profesionalisme, kelalaian, hingga kesalahan dalam menerapkan aturan. Oleh karena itu, Komisi II DPR akan melakukan evaluasi secara menyeluruh," ungkapnya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah proses perekrutan panitia penyelenggara pilkada. 

Baca Juga: Green Grass Camping Ground: Berkemah Nyaman di Kaki Gunung Tangkuban Perahu, Bisa Bawa Hewan Peliharaan!

Menurut Rifqinizamy, tahap awal ini sangat krusial karena berpotensi menjadi sumber permasalahan yang menyebabkan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan pemilu.

Selain itu, terkait dugaan kecurangan yang mengarah pada tindak pidana, DPR akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Kami mendukung langkah APH dan Bawaslu dalam menegakkan hukum kepemiluan sesuai dengan regulasi yang ada," tambahnya.

Adapun daerah yang harus menggelar PSU antara lain Kabupaten Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, serta Pilgub Papua. PSU juga harus dilakukan di Kota Banjarbaru, Kabupaten Empat Lawang, Bangka Barat, Serang, Pesawaran, Kutai Kartanegara, dan Kota Sabang.

Baca Juga: RSU Lirboyo Buka Lowongan untuk Tenaga Medis dan IT, Cek Syaratnya!

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X