Baca Juga: Mangga Kweni, Buah Lezat yang Menyimpan Beragam Manfaat untuk Tubuh dan Stamina
Menurut Habiburokhman, keputusan untuk membebaskan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah menunjukkan adanya potensi ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum terhadap Alex Denni.
"Demi memastikan keadilan ditegakkan secara proporsional, kami mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pasal yang digunakan dalam kasus ini," tegasnya.
Kasus ini telah menarik perhatian luas, terutama dari kalangan praktisi hukum yang menilai adanya ketimpangan dalam proses peradilan.
Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa prinsip BJR seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam kasus Alex Denni, karena prinsip ini dirancang untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan niat baik dan tidak melanggar hukum.
Dengan adanya rekomendasi dari DPR, diharapkan langkah-langkah konkret dapat segera diambil guna memastikan keadilan dalam kasus ini.***(LL)
Artikel Terkait
Tragedi Pembunuhan Nenek Bekasi: Lima Tersangka, Termasuk Residivis, Ditangkap
Jelang Lebaran 2025, Sopir Bus Berklakson Telolet Basuri Akan Ditilang Polri
Akhir Pelarian Aske Mabel, Disertir Polisi Yalimo Ditangkap, Senjata Api Diamankan
Polda NTT Ungkap Jaringan TPPO, Tiga Tersangka Penyalur Pekerja Ilegal ke Batam Ditangkap
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional, Operasi Berbasis di Berbagai Negara