Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Kejanggalan Hukum dalam Kasus Alex Denni, DPR RI Desak Investigasi

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 15:00 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI. (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI. (Foto: Dok. DPR RI)

Baca Juga: Mangga Kweni, Buah Lezat yang Menyimpan Beragam Manfaat untuk Tubuh dan Stamina

Menurut Habiburokhman, keputusan untuk membebaskan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah menunjukkan adanya potensi ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum terhadap Alex Denni. 

"Demi memastikan keadilan ditegakkan secara proporsional, kami mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pasal yang digunakan dalam kasus ini," tegasnya.

Kasus ini telah menarik perhatian luas, terutama dari kalangan praktisi hukum yang menilai adanya ketimpangan dalam proses peradilan. 

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa prinsip BJR seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam kasus Alex Denni, karena prinsip ini dirancang untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan niat baik dan tidak melanggar hukum. 

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,9 Miliar untuk Korban Banjir di Lampung, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Dengan adanya rekomendasi dari DPR, diharapkan langkah-langkah konkret dapat segera diambil guna memastikan keadilan dalam kasus ini.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X