Baca Juga: Pemerintah RI Evakuasi 13 WNI dari Suriah, Total 200 Orang Telah Dipulangkan
Atas perbuatan mereka, kesembilan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat.
Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman dalam pasal ini bahkan lebih berat, yakni maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Brentford Bantai Leicester 4-0, The Foxes Kian Terpuruk di Zona Degradasi
Pengungkapan jaringan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus yang digunakan dalam praktik judol ilegal.
Pihak kepolisian pun terus berupaya membongkar jaringan-jaringan serupa guna menekan angka kejahatan siber di Indonesia.***(LL)
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPU Terkait Judol
Mulai Mobil Mewah hingga Uang Tunai, Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun dari Kasus Net89
Gunakan AI untuk Modus Penipuan, Sindikat Deepfake Presiden Prabowo Diringkus Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Sentul, 1 Ton Bahan Baku Bernilai Ratusan Miliar Disita
Penipuan Berkedok Video Deepfake Prabowo dan Sri Mulyani Raup Puluhan Juta, Bareskrim Polri Ringkus Pelaku