Senin, 22 Desember 2025

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional, Operasi Berbasis di Berbagai Negara

Photo Author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:05 WIB
Penyidik Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti pengungkapan jaringan judol internasional dalam konferensi pers. (Foto: Dok. Polri)
Penyidik Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti pengungkapan jaringan judol internasional dalam konferensi pers. (Foto: Dok. Polri)

Baca Juga: Pemerintah RI Evakuasi 13 WNI dari Suriah, Total 200 Orang Telah Dipulangkan

Atas perbuatan mereka, kesembilan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat. 

Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Ancaman hukuman dalam pasal ini bahkan lebih berat, yakni maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Brentford Bantai Leicester 4-0, The Foxes Kian Terpuruk di Zona Degradasi

Pengungkapan jaringan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus yang digunakan dalam praktik judol ilegal. 

Pihak kepolisian pun terus berupaya membongkar jaringan-jaringan serupa guna menekan angka kejahatan siber di Indonesia.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X