internasional

Korupsi Rp3 Triliun, Eks Bos Tsinghua Unigroup China Dihukum Mati dan Disita Hartanya

Kamis, 3 Juli 2025 | 09:00 WIB
Zhao Weiguo divonis mati karena korupsi Rp3 triliun. (Foto: Instagram @fakta.indo)

ESENSI.TV, CHINA - Skandal korupsi berskala besar kembali mengguncang dunia korporasi China. 

Zhao Weiguo, mantan petinggi perusahaan teknologi milik negara Tsinghua Unigroup, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan China dalam sidang yang digelar pada 14 Mei 2025. 

Vonis ini menjadikannya salah satu tokoh bisnis paling berprofil tinggi yang dijerat hukum dalam kampanye antikorupsi ketat yang sedang digencarkan pemerintah Tiongkok.

Dikutip dari Instagram @fakta.indo, Zhao dinyatakan bersalah karena terlibat dalam praktik korupsi sistematis yang menyebabkan kerugian negara hingga 1,36 miliar yuan atau sekitar Rp3 triliun. 

Baca Juga: Kulit Glowing Gak Harus Ribet! Ini Skincare Minimalis yang Cocok untuk Remaja dan Gen Z

Skema korupsi yang dijalankan Zhao melibatkan manipulasi harga dalam transaksi properti dan penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi. 

Ia membeli properti milik perusahaan dengan harga sangat rendah, sehingga berhasil menguasai aset negara senilai 470 juta yuan (sekitar Rp1 triliun) secara ilegal.

Tak hanya itu, Zhao juga menggunakan posisinya untuk menunjuk perusahaan milik rekan bisnisnya sebagai penyedia jasa. 

Harga yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari nilai pasar, yang menyebabkan kerugian tambahan bagi negara sebesar 890 juta yuan (lebih dari Rp2 triliun). 

Baca Juga: Lowongan Kerja Universitas Pertamina 2025 Dibuka, 3 Posisi Tersedia untuk Lulusan S1 Berbagai Jurusan

Modus-modus tersebut dilakukan selama masa kepemimpinannya di Tsinghua Unigroup, salah satu perusahaan teknologi terkemuka di China.

Sebagai konsekuensi atas kejahatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman mati dengan penangguhan dua tahun kepada Zhao. 

Artinya, ia harus menjalani masa hukuman di penjara terlebih dahulu. Jika selama masa penangguhan tidak menunjukkan perilaku baik, eksekusi dapat dilanjutkan. 

Vonis ini disertai perintah penyitaan seluruh aset pribadinya oleh negara serta pencabutan hak politik seumur hidup. 

Halaman:

Tags

Terkini