ESENSI.TV, JAKARTA - Permintaan resmi dari Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia untuk mendirikan pangkalan militer di wilayah kedaulatan NKRI menjadi sorotan tajam, baik dari dalam maupun luar negeri.
Menurut laporan yang beredar di sejumlah media internasional, termasuk media pertahanan ternama Janes dan The Sydney Morning Herald, Rusia ingin menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai pangkalan bagi pesawat-pesawat militer jarak jauh mereka.
Permintaan tersebut dikabarkan muncul setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025 lalu.
Baca Juga: Aston Villa Tumbangkan PSG, Tapi Gagal Lolos ke Semifinal Liga Champions
Dalam pertemuan itu, Rusia mengusulkan agar pesawat-pesawat militer milik Russian Aerospace Forces (VKS) bisa ditempatkan di Lanud Manuhua.
Fasilitas ini diketahui berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo, yang merupakan salah satu bandara sipil utama di wilayah Papua.
Media Janes mengungkapkan bahwa tujuan utama Rusia adalah memperluas jangkauan operasi udara mereka di kawasan Indo-Pasifik dengan menempatkan kekuatan udara di lokasi strategis seperti Biak.
Baca Juga: Pesona Kawah Wurung Bondowoso, Padang Savana Hijau Eksotis yang Jarang Diketahui Wisatawan
Sementara The Sydney Morning Herald menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi Rusia untuk memperkuat kehadirannya di kawasan Asia-Pasifik, yang tengah mengalami peningkatan ketegangan geopolitik.
Langkah ini juga dianggap bisa memicu reaksi dari negara-negara besar lain, termasuk Amerika Serikat dan sekutunya, serta menimbulkan dampak terhadap stabilitas regional di Asia Tenggara.
Menanggapi isu ini, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan penolakan tegas atas wacana pendirian pangkalan militer asing di Indonesia.
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi dan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Baca Juga: Dipicu Hal Sepele, Anggota DPRD Sumut Cekcok dan Cekik Pramugari di Dalam Pesawat
“Konstitusi kita secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing di wilayah Indonesia. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri,” ujar TB Hasanuddin dalam pernyataan resminya di Jakarta, dikutip pada Rabu, 16 April 2025.