Senin, 22 Desember 2025

Mahkamah Agung AS Pertimbangkan Pelarangan TikTok, Ini Alasan Dibaliknya

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi. Pengguna TikTok di Amerika Serikat menghadapi ketidakpastian terkait potensi larangan aplikasi akibat isu keamanan nasional. (Foto: reuters.com)
Ilustrasi. Pengguna TikTok di Amerika Serikat menghadapi ketidakpastian terkait potensi larangan aplikasi akibat isu keamanan nasional. (Foto: reuters.com)

ESENSI.TV, INTERNASIONAL - Mahkamah Agung Amerika Serikat tengah mempertimbangkan langkah untuk menegakkan undang-undang yang dapat memaksa penjualan atau melarang aplikasi TikTok di negara tersebut paling lambat 19 Januari. 

Kekhawatiran tentang potensi ancaman terhadap keamanan nasional akibat kepemilikan TikTok oleh perusahaan Tiongkok, ByteDance, menjadi alasan utama di balik kebijakan ini. 

Diskusi di pengadilan pun memanas, terutama terkait kemungkinan data pengguna dimanfaatkan oleh pemerintah Tiongkok untuk tujuan yang mengancam kepentingan AS.  

Baca Juga: Virus HMPV Mulai Terdeteksi di Indonesia, DPR Minta Masyarakat untuk Tetap Tenang

Selama sesi dengar pendapat yang berlangsung sekitar 2,5 jam, sembilan hakim Mahkamah Agung mengajukan pertanyaan kritis kepada pengacara TikTok, ByteDance, dan pengguna aplikasi. 

Fokus utama mereka adalah risiko platform tersebut digunakan untuk spionase atau operasi pengaruh tersembunyi oleh pemerintah Tiongkok. 

Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, menantang argumen pembela dengan pertanyaan tajam, "Apakah kita bisa mengabaikan kenyataan bahwa induk perusahaan ini memiliki hubungan erat dengan pekerjaan intelijen untuk pemerintah Tiongkok?"  

Kasus ini berawal dari undang-undang yang disahkan Kongres dengan dukungan bipartisan pada tahun lalu, yang kemudian ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

Baca Juga: Teluk Banyu Biru, Surga Tersembunyi di Taman Nasional Alas Purwo

Undang-undang ini bertujuan membatasi penggunaan TikTok karena dinilai membahayakan keamanan nasional. 

Namun, TikTok dan sejumlah pengguna menggugat undang-undang tersebut, mengklaim bahwa kebijakan itu melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan berbicara.  

Hakim Brett Kavanaugh juga menyoroti risiko jangka panjang pengumpulan data oleh TikTok. 

Ia menyebut potensi penggunaan data tersebut di masa depan untuk memeras atau memengaruhi individu yang kelak bekerja di lembaga penting seperti FBI atau CIA. 

Baca Juga: Kecerdasan Buatan Sudah Tak Terbendung, Inilah Sederet Kelebihan AI yang Bisa Menyokong Kehidupan Gen Z

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: reuters.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X