ESENSI.TV, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), media sosial TikTok dan Radio Republik Indonesia, berkolaborasi melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan di media online.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong, dikutip dari Kemenpppa, di Jakarta, Sabtu (13/07/2024).
“Kominfo telah secara aktif melakukan literasi digital yang bersifat inklusif dan menjangkau berbagai kalangan, termasuk perempuan,” ujarnya.
KOMIBaca Juga: Blokir 1 Juta Situs Judi Online, Kominfo Bertindak
Menurut dia, literasi digital merupakan langkah preventif yang terdiri atas 4 (empat) pilar, yaitu digital skill, digital ethics, digital culture, dan digital safety.
“Kita melakukan mekanisme yang biasa disebut corrective. Kita melakukan take down konten negatif di media sosial dan website, termasuk terkait pornografi,” jelasnya.
Take Down Konten
Usman mengatakan, sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024 Kominfo sudah me-take down konten bermuatan pornografi sebanyak 25.628 konten. Sebanyak 374 di antaranya terkait dengan pornografi anak.
Baca Juga: Kasus Pornografi Terus Bertambah, 4 Pesan Penting Untuk Para Orang Tua
“Kemudian, dalam mekanisme yang sifatnya penindakan kita bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia,” terang dia.
TikTok Tak Toleransi
Sementara itu, Public Policy ByteDance/TikTok Marshiella Pandji menjelaskan, berdasarkan panduan komunitas, TikTok tidak mentoleransi adanya konten-konten yang menjurus pada KBGO.
Misalnya mendukung atau memperlihatkan kekerasan, baik seksual, fisik, dan lainnya, terutama konten yang sifatnya child sexual abuse materials (CSAM).
Selain itu, menurut Marshiella, Indonesia merupakan satu-satunya market TikTok yang penggunanya berusia 14 tahun ke atas.
Baca Juga: Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span
Artikel Terkait
Cegah Konten Digital TPPO, R-Vietnam Garap Kerjasama
Youtube DPR RI Dibajak Konten Judi Online, CSIRT Bareskrim Polri Turun Tangan
Santuy Wahai Para Influencer! Perpres Publisher Rights Tak Berlaku Bagi Konten Kreator
Kritis atau Ujaran Kebencian Sih? Cermati Proses Hukum Konten Tiktok @presiden_ono_niha/Jay Komal Soal Papua
Relawan Pride Hadirkan Konten Digital untuk Penyandang Disabilitas
Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span
Menkominfo: 17.001 Konten Judi Online Menyusup ke Situs Pemerintah dan Pendidikan