ESENSI.TV, JAKARTA – Usulan KADI (Komisi Anti Dumping Indonesia) terkait Bea Cukai Masuk Anti Dumping (BMAD) keramik impor ternyata melanggar aturan WTO. Seperti yang diketahui, KADI merupakan Otoritas yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi barang dumping dan mengandung subsidi. Hal ini disebabkan praktik perdagangan tersebut merupakan praktik tidak adil yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Dugaan KADI Melanggar Aturan WTO
Namun, dikutip dari akun media sosial X, @PilarRemaja, baru-baru ini KADI diduga melanggar aturan World Trade Organization (WTO), karena hanya menggunakan data sekunder dari Dirjen Bea Cukai, bukan dapat primer yang terverifikasi. Sebagai informasi, WTO merupakan satu-satunya organisasi internasional global yang menangani aturan perdagangan antarnegara.
Inti dari organisasi ini adalah perjanjian WTO, yang dinegosiasikan dan ditandatangani oleh sebagian besar negara-negara yang berdagan di dunia serta diratifikasi di perlemen mereka. Tujuannya adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir, dan importis menjalankan bisnis mereka.
Baca Juga: Selama Januari 2024, Neraca Dagang Indonesia Surplus US,02 Miliar
Pelanggaran yang Dilakukan KADI
Dalam hal ini, KADI juga tidak mau memberikan datanya kepada pihak eksportir untuk diikonfirmasi dengan alasan rahasia. Selain itu, pengajuan yang diajukan oleh KADI tidak representatif, karena hanya tiga perusahaan di bawah ASAKI, yang berarti hanya 26% dari total produsen dalam negeri. Disamping itu, banyak kejanggalan dan tanda tanya besar atas hasil penyelidikan KADI, padahal faktanya data yang disajikan tidak kredibel.
Baca Juga: Misi Dagang Indonesia ke Uzbekistan Transaksi Capai Rp177,6 Miliar
6 Perusahaan yang Disebut KADI
Mengingat KADI menyebut 6 perusahaan tutup karena harga dumping cina, tetapi ternyata dari ke-6 perusahaan tersebut, hanya ada 4 yang tutup dan faktornya bukan imbas dumping dari Cina, melankan faktor lain.
Berikut daftar 6 perusahaan yang dimaksud:
1. PT Indopenta Sakti Teguh (tutup imbas covid-19)
2. PT Indoagung Multiceramics Industri (tutup imbas covid-19)
3. PT IKA Maestro Industri (tutup imbas covid-19)
4. PT Maha Keramindo Perkasa ( tutup akibat meningkatnya production cost dan depresi rupiah)
5. PT Industri Keramik Kemenangan Jaya (masih beroperasi hanya mengurangi line production)
Artikel Terkait
Parah! Mantan Gubernur Malut Gelontorkan Rp3 Miliar untuk "Hiburan"
Kongres Dunia Hukum Kesehatan ke-28: Layanan Kesehatan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Peredaran!
Komponis Felix Mendelssohn, Seorang Jenius Musikal
Komposer Era Barok, George Frideric Handel
Ngaku Khilaf, Aksi Arogan Oknum Polisi Terhadap Pengendara ini Berujung Permohonan Maaf dan Berakhir Damai