Minggu, 21 Desember 2025

Usulan KADI Terkait Bea Cukai Masuk Anti Dumping Ternyata Langgar Aturan WTO, Tak Ada Hubungannya Dengan Keramik Impor!

Photo Author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 12:15 WIB
Usukan KADI Terkait Bea Cukai Masuk Anti Dumping Ternyata Langgar Aturan WTO
Usukan KADI Terkait Bea Cukai Masuk Anti Dumping Ternyata Langgar Aturan WTO

 

ESENSI.TV, JAKARTA – Usulan KADI (Komisi Anti Dumping Indonesia) terkait Bea Cukai Masuk Anti Dumping (BMAD) keramik impor ternyata melanggar aturan WTO. Seperti yang diketahui, KADI merupakan Otoritas yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi barang dumping dan mengandung subsidi. Hal ini disebabkan praktik perdagangan tersebut merupakan praktik tidak adil yang dapat merugikan industri dalam negeri.

Dugaan KADI Melanggar Aturan WTO

Namun, dikutip dari akun media sosial X, @PilarRemaja, baru-baru ini KADI diduga melanggar aturan World Trade Organization (WTO), karena hanya menggunakan data sekunder dari Dirjen Bea Cukai, bukan dapat primer yang terverifikasi. Sebagai informasi, WTO merupakan satu-satunya organisasi internasional global yang menangani aturan perdagangan antarnegara.

Inti dari organisasi ini adalah perjanjian WTO, yang dinegosiasikan dan ditandatangani oleh sebagian besar negara-negara yang berdagan di dunia serta diratifikasi di perlemen mereka. Tujuannya adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir, dan importis menjalankan bisnis mereka.

Baca Juga: Selama Januari 2024, Neraca Dagang Indonesia Surplus US,02 Miliar

Pelanggaran yang Dilakukan KADI

Dalam hal ini, KADI juga tidak mau memberikan datanya kepada pihak eksportir untuk diikonfirmasi dengan alasan rahasia. Selain itu, pengajuan yang diajukan oleh KADI tidak representatif, karena hanya tiga perusahaan di bawah ASAKI, yang berarti hanya 26% dari total produsen dalam negeri. Disamping itu, banyak kejanggalan dan tanda tanya besar atas hasil penyelidikan KADI, padahal faktanya data yang disajikan tidak kredibel.

Baca Juga: Misi Dagang Indonesia ke Uzbekistan Transaksi Capai Rp177,6 Miliar

6 Perusahaan yang Disebut KADI

Mengingat KADI menyebut 6 perusahaan tutup karena harga dumping cina, tetapi ternyata dari ke-6 perusahaan tersebut, hanya ada 4 yang tutup dan faktornya bukan imbas dumping dari Cina, melankan faktor lain.

Berikut daftar 6 perusahaan yang dimaksud:

1. PT Indopenta Sakti Teguh (tutup imbas covid-19)

2. PT Indoagung Multiceramics Industri (tutup imbas covid-19)

3. PT IKA Maestro Industri (tutup imbas covid-19)

4. PT Maha Keramindo Perkasa ( tutup akibat meningkatnya production cost dan depresi rupiah)

5. PT Industri Keramik Kemenangan Jaya (masih beroperasi hanya mengurangi line production)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X