Senin, 22 Desember 2025

BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Peredaran!

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 22:36 WIB
Ilustrasi Roti Okko (kepri.batampos.co.id)
Ilustrasi Roti Okko (kepri.batampos.co.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memerintahkan penarikan produk roti Okko dari peredaran karena ditemukan mengandung natrium dehidroasetat. Bahan kimia ini dikenal sebagai pengawet yang sering digunakan dalam produk makanan, namun penggunaannya harus sesuai dengan batas yang diizinkan oleh regulasi kesehatan.

Hasil Penemuan BPOM

Penemuan ini bermula dari hasil uji yang dilakukan BPOM, yang menunjukkan kandungan natrium dehidroasetat pada roti Okko melebihi batas aman yang ditetapkan. BPOM mengingatkan bahwa konsumsi jangka panjang bahan kimia ini dalam jumlah berlebihan dapat menimbulkan risiko kesehatan, termasuk gangguan pencernaan dan kerusakan organ.

Respon Cepat BPOM

Menanggapi temuan ini, BPOM segera mengeluarkan instruksi penarikan seluruh produk roti Okko dari pasar. Selain itu, produsen diminta untuk menghentikan distribusi dan penjualan produk tersebut serta menariknya dari semua outlet penjualan. BPOM juga menghimbau masyarakat yang sudah membeli produk ini untuk tidak mengonsumsinya dan segera melapor jika menemukan produk tersebut masih dijual di pasaran.

Baca Juga: Kadin Lapor Roti Aoka Mengandung Bahan Berbahaya, Begini Respon BPOM

Tindakan tegas BPOM ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan konsumen. BPOM menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di Indonesia guna memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.

Baca Juga: 34 Anak di Bandung Barat Keracunan Jajanan, BPOM Diminta Serius Mengawasi

Kasus ini menjadi pengingat bagi produsen makanan untuk selalu mematuhi regulasi dan standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya penting untuk kesehatan konsumen, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan yang beredar di pasaran.

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X