ESENSI.TV, NASIONAL - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Para korban tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 dari Bangkok, Thailand, sekitar pukul 22.10 WIB.
Para korban sebelumnya menjadi sasaran rekrutmen dengan iming-iming pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024.
Namun, kenyataan pahit menyambut mereka sesampainya di lokasi tujuan.
Baca Juga: Donald Trump Ancam Tarif 100 Persen untuk BRICS, Tekanan Baru pada Dominasi Dolar AS
Mereka justru dipaksa bekerja di bawah ancaman dan kekerasan sebagai operator penipuan daring serta judi daring di wilayah konflik Myawaddy.
Selama berada di sana, para korban juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.
Kasus ini pertama kali terdeteksi pada Agustus 2024 setelah Kemlu menerima pengaduan dari pihak keluarga dan kerabat korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemlu segera bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok.
Baca Juga: Kemendagri Perkuat Langkah Strategis untuk Papua, Fokus pada Pembangunan dan Potensi Alam
Pendekatan diplomatik yang intensif dilakukan dengan pemerintah Myanmar dan Thailand untuk memastikan pembebasan para WNI dari situasi berbahaya tersebut.
Upaya yang dilakukan mencakup pengiriman nota diplomatik, pertemuan dengan otoritas setempat, hingga kerja sama dengan jaringan lokal di Myawaddy.
Setelah melalui serangkaian negosiasi, 21 korban akhirnya berhasil dibebaskan pada 15 Oktober 2024. Mereka kemudian dipindahkan ke Thailand melalui jalur darat dan menjalani proses screening di bawah mekanisme National Referral Mechanism (NRM) yang dikelola oleh pemerintah Thailand.
Proses ini bertujuan memastikan status hukum mereka sebagai korban perdagangan orang.