berita

KPK Bongkar Skandal Suap Baru di Proyek Kereta Api, Tiga Pejabat Pokja Jadi Tersangka

Jumat, 29 November 2024 | 14:00 WIB
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA, Kemenhub. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di sektor transportasi. 

Kali ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap proyek jalur kereta api yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Ketiga tersangka tersebut adalah Budi Prasetyo (BP), Hardho (H), dan Edi Purnomo (EP). 

Ketiganya merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) pengadaan yang terlibat dalam sejumlah proyek besar. 

Baca Juga: Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama dengan Melanesian Spearhead Group demi Masa Depan Pasifik yang Sejahtera  

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS).

"Kami telah memulai langkah hukum terhadap tiga tersangka baru, yang kini akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai dari 28 November hingga 17 Desember 2024," ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip pada Jum'at, 29 November 2024.

Dalam kasus ini, Hardho diduga menerima suap saat menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk proyek peningkatan jalur kereta api dari R.33 menjadi R.54 di Lampengan-Cianjur pada 2022-2023.

Sementara itu, Edi Purnomo, yang juga anggota Pokja, diduga menerima fee sebesar Rp385 juta untuk membantu proses lelang perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.  

Baca Juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula Eks Mendag TTL

Tersangka ketiga, Budi Prasetyo, juga diketahui menerima suap sebesar Rp100 juta. 

Budi terlibat dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api elevated antara Solo Balapan dan Kadipiro sebagai Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.  

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap terdakwa Dion Renato Sugiarto yang kini tengah menjalani persidangan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan ketiga tersangka baru ini dalam praktik suap terkait berbagai proyek kereta api.  

Halaman:

Tags

Terkini