Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Periksa 5 Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula Eks Mendag TTL

Photo Author
- Jumat, 29 November 2024 | 11:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar (story.kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 terus bergulir. 

Pada Kamis, 28 November 2024, Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil lima saksi untuk dimintai keterangan. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp400 miliar tersebut.  

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, pemeriksaan saksi bertujuan melengkapi pemberkasan terkait kasus ini. 

Baca Juga: Bertemu Mathias Cormann, Presiden Prabowo Bahas Aksesi Indonesia ke OECD, Fokus pada Digitalisasi dan Ketahanan Ekonomi  

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kementerian Pertanian (Kementan).  

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan adanya bukti-bukti yang cukup kuat dalam proses hukum serta menyusun pemberkasan yang sesuai," jelas Harli Siregar.  

Profil Para Saksi yang Diperiksa

Empat dari lima saksi yang diperiksa adalah pegawai DJBC. Mereka adalah DA, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, WA, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, CU, Kepala Subdirektorat Impor DJBC, dan MTD, Kepala Kantor Bea Cukai Marunda. 

Sementara itu, satu saksi lainnya adalah YW, yang bertugas sebagai anggota tim kerja pengembangan kawasan tanaman tebu di Kementan.  

Baca Juga: Desak Penerbitan SP3, Firli Bahuri Minta Hentikan Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Penetapan saksi ini tidak lepas dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka utama, mantan Menteri Perdagangan TTL, serta TS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama. 

Kedua tersangka telah ditahan sejak akhir Oktober 2024 untuk proses penyidikan lebih lanjut.  

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi yang melibatkan kebijakan importasi gula selama tahun 2015-2016. Berdasarkan surat penetapan tersangka, TTL diduga menggunakan posisinya untuk menyalahgunakan kewenangan dalam proses impor gula. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X