ESENSI.TV, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi menetapkan pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029.
Keputusan ini diambil melalui uji kelayakan dan kepatutan, dilanjutkan dengan proses voting dalam rapat pleno yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Dalam rapat tersebut, lima pimpinan KPK terpilih adalah Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai Ketua KPK periode 2024-2029. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa proses pemilihan ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 30 Ayat 10 dan Ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, DPR harus memilih lima pimpinan KPK, termasuk satu orang ketua dan empat wakil ketua. Setelah melalui proses yang telah ditentukan, kami menetapkan Setyo Budiyanto sebagai ketua,” ujar Habiburokhman.
Proses voting menentukan perolehan suara untuk masing-masing calon pimpinan KPK. Lima nama dengan suara terbanyak otomatis terpilih.
Johanis Tanak dan Fitroh Rohcahyanto masing-masing memperoleh 48 suara, diikuti Setyo Budiyanto dengan 46 suara, Agus Joko Pramono 39 suara, dan Ibnu Basuki Widodo 33 suara.
Dalam pemilihan Ketua KPK, Setyo Budiyanto berhasil meraih 45 suara, mengungguli calon lainnya.
Baca Juga: Perdalam Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa 11 Saksi untuk Perkuat Bukti
“Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat ditetapkan sebagai Ketua KPK? Setuju?” tanya Habiburokhman kepada para anggota rapat. “Setuju,” jawab mereka serempak.
Selain pimpinan, rapat pleno juga menetapkan lima anggota Dewas KPK. Proses pemilihannya dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Lima nama yang terpilih adalah Benny Jozua Mamoto (46 suara), Chisca Mirawati (46 suara), Wisnu Baroto (43 suara), Guz Rizal (40 suara), dan Sumpeno (40 suara).
Habiburokhman kembali menegaskan bahwa sesuai Pasal 37a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang KPK, Dewas KPK harus beranggotakan lima orang.
Artikel Terkait
Viral Lapas Tanjung Raja Jadi Tempat Pesta Narkoba, Begini Komentar Pedas DPR
Harga Minyakita Meroket, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Produsen dan Pedagang Nakal
Indonesia Siapkan Langkah Strategis untuk Bergabung dengan BRICS, Begini Tanggapan DPR
Tuai Banyak Pro dan Kontra, DPR Usulkan Revisi Zonasi PPDB dan Tuntut Kesejahteraan Guru
Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina, DPR: Indonesia Tunjukkan Sikap Humanis di Tingkat Internasional