Senin, 22 Desember 2025

Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK

Photo Author
- Senin, 25 November 2024 | 14:12 WIB
KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

ESENSI.TV, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kali ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

Penetapan ini dilakukan setelah Rohidin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.  

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan. 

Baca Juga: Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Dijemput Paksa Jika Mangkir

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan bukti permulaan yang kuat. Berdasarkan bukti tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," ujar Alexander dalam konferensi pers, dikutip pada Senin, 25 November 2024.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Mereka adalah IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV alias AC atau Anca, ajudan pribadi Gubernur Bengkulu. Ketiganya kini menghadapi proses hukum lebih lanjut.  

Sebagai langkah awal, KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, mulai dari 24 November hingga 13 Desember 2024. 

Baca Juga: Setelah Kunjungan Maraton ke Enam Negara, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," tambah Alexander.  

Terkait pasal yang dikenakan, Rohidin dan dua tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti melakukan gratifikasi atau pemerasan.  

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan daerah Bengkulu. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X