ESENSI.TV, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kali ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penetapan ini dilakukan setelah Rohidin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan bukti permulaan yang kuat. Berdasarkan bukti tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," ujar Alexander dalam konferensi pers, dikutip pada Senin, 25 November 2024.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Mereka adalah IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV alias AC atau Anca, ajudan pribadi Gubernur Bengkulu. Ketiganya kini menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Sebagai langkah awal, KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, mulai dari 24 November hingga 13 Desember 2024.
Baca Juga: Setelah Kunjungan Maraton ke Enam Negara, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," tambah Alexander.
Terkait pasal yang dikenakan, Rohidin dan dua tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti melakukan gratifikasi atau pemerasan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan daerah Bengkulu.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Hukum Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Kasus TPPU Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: KPK Lanjutkan Pengusutan Dugaan Suap Rp12 Miliar untuk Status WTP
Tiga Tersangka Ditahan KPK dalam Skandal Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Komisi III DPR RI Gelar Fit and Proper Test untuk Seleksi Pimpinan dan Dewas KPK
Komisi III DPR RI Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029, Ini Sosok Yang Terpilih