ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mencatatkan keberhasilan dalam membongkar jaringan besar kasus Judol (permainan daring ilegal).
Dalam operasi terbaru, Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum berhasil menetapkan 24 orang sebagai tersangka.
Di antara mereka, sembilan adalah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, empat orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa timnya terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini.
"Kami telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Ada juga empat orang lainnya yang masih kami buru," jelasnya pada Senin, 25 November 2024.
Berikut peran masing-masing tersangka:
Pencari Situs Permainan Ilegal
Empat tersangka dengan inisial B, BS, HF, dan BK bertugas mencari situs-situs Judol yang menjadi bagian dari jaringan ini.
Tiga lainnya yang masih buron, berinisial JH, F, dan C, memiliki tugas serupa.
Pengumpul Data dan Dana
Tiga tersangka lainnya, yaitu A alias M, MN, dan DM, memiliki peran strategis dalam mengelola informasi situs Judol dan menampung dana yang diterima dari agen-agen yang terlibat.