Senin, 22 Desember 2025

Pengungkapan Kasus Judol, 24 Orang Tersangka, Termasuk Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Begini Beberapa Tugasnya 

Photo Author
- Senin, 25 November 2024 | 16:00 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online. (Foto: PMJ News/Fajar)

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.  

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap kejahatan siber, terutama yang melibatkan oknum aparat. 

Baca Juga: KKB Kembali Berulah, Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak di Papua, Jenazah Dipulangkan ke Makassar  

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya dan membawa semua pelaku ke meja hijau. 

Publik berharap penanganan kasus ini bisa menjadi langkah nyata dalam membersihkan institusi dan menjaga integritas layanan digital di Indonesia.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X