Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap kejahatan siber, terutama yang melibatkan oknum aparat.
Baca Juga: KKB Kembali Berulah, Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak di Papua, Jenazah Dipulangkan ke Makassar
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya dan membawa semua pelaku ke meja hijau.
Publik berharap penanganan kasus ini bisa menjadi langkah nyata dalam membersihkan institusi dan menjaga integritas layanan digital di Indonesia.***(LL)
Artikel Terkait
Pemerintah Tegas Perangi Judol dengan Berbagai Langkah Strategis, Meutya Hafid: Menurun Drastis
Dianggap Kurang Berperan, DPR Desak OJK Lebih Serius Berantas Judol, Fokus pada Transaksi Perbankan
Kemenag Terjun Langsung Cegah Maraknya Judol dengan Libatkan KUA dan Penyuluh Agama di Seluruh Indonesia
Sita Rp5 Miliar, Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Satu DPO Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Terkait Aliran Dana Tersangka Kasus Judol Komdigi, Polda Metro Jaya Menunggu Analisis PPATK