Senin, 22 Desember 2025

Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Dijemput Paksa Jika Mangkir

Photo Author
- Senin, 25 November 2024 | 13:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Kolase PMJ News)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Kolase PMJ News)

ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Firli sebelumnya absen dalam pemeriksaan pertama.  

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengambil langkah lebih tegas jika Firli kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pekan ini. 

Baca Juga: KKB Kembali Berulah, Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak di Papua, Jenazah Dipulangkan ke Makassar  

“Jika yang bersangkutan kembali mangkir, kami akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip pada Senin, 25 November 2024.

Sebelumnya, pada pemeriksaan pertama, Firli Bahuri tidak hadir dengan alasan tertentu yang sudah disampaikan kepada penyidik. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa panggilan kedua ini dilayangkan untuk melengkapi berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan.

Baca Juga: Kemenag Matangkan Persiapan Haji 2025 dalam Rakor di Jeddah

“Pemeriksaan ini penting untuk melengkapi berkas yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh kejaksaan, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Ade Ary.  

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

Tindakan tersebut diduga terjadi selama masa jabatan Firli sebagai Ketua KPK, yang kini tengah diperiksa oleh pihak berwajib.

Kejaksaan sebelumnya telah menerima berkas perkara dari penyidik, namun mengembalikannya karena dianggap belum lengkap. 

Baca Juga: Babak Baru Kasus Firli Bahuri: Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka  

Oleh karena itu, pihak kepolisian melanjutkan penyidikan dengan kembali memanggil Firli untuk memberikan keterangan lebih lanjut.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X