ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mencatatkan keberhasilan dalam membongkar jaringan besar kasus Judol (permainan daring ilegal).
Dalam operasi terbaru, Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum berhasil menetapkan 24 orang sebagai tersangka.
Di antara mereka, sembilan adalah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, empat orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa timnya terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini.
"Kami telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Ada juga empat orang lainnya yang masih kami buru," jelasnya pada Senin, 25 November 2024.
Berikut peran masing-masing tersangka:
Pencari Situs Permainan Ilegal
Empat tersangka dengan inisial B, BS, HF, dan BK bertugas mencari situs-situs Judol yang menjadi bagian dari jaringan ini.
Tiga lainnya yang masih buron, berinisial JH, F, dan C, memiliki tugas serupa.
Pengumpul Data dan Dana
Tiga tersangka lainnya, yaitu A alias M, MN, dan DM, memiliki peran strategis dalam mengelola informasi situs Judol dan menampung dana yang diterima dari agen-agen yang terlibat.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegas Perangi Judol dengan Berbagai Langkah Strategis, Meutya Hafid: Menurun Drastis
Dianggap Kurang Berperan, DPR Desak OJK Lebih Serius Berantas Judol, Fokus pada Transaksi Perbankan
Kemenag Terjun Langsung Cegah Maraknya Judol dengan Libatkan KUA dan Penyuluh Agama di Seluruh Indonesia
Sita Rp5 Miliar, Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Satu DPO Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Terkait Aliran Dana Tersangka Kasus Judol Komdigi, Polda Metro Jaya Menunggu Analisis PPATK