Senin, 22 Desember 2025

Pengungkapan Kasus Judol, 24 Orang Tersangka, Termasuk Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Begini Beberapa Tugasnya 

Photo Author
- Senin, 25 November 2024 | 16:00 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mencatatkan keberhasilan dalam membongkar jaringan besar kasus Judol (permainan daring ilegal). 

Dalam operasi terbaru, Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum berhasil menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Di antara mereka, sembilan adalah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Selain itu, empat orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).  

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa timnya terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini.

"Kami telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Ada juga empat orang lainnya yang masih kami buru," jelasnya pada Senin, 25 November 2024.

Berikut peran masing-masing tersangka:

Pencari Situs Permainan Ilegal

Empat tersangka dengan inisial B, BS, HF, dan BK bertugas mencari situs-situs Judol yang menjadi bagian dari jaringan ini. 

Tiga lainnya yang masih buron, berinisial JH, F, dan C, memiliki tugas serupa.  

Baca Juga: Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Dijemput Paksa Jika Mangkir

Pengumpul Data dan Dana

Tiga tersangka lainnya, yaitu A alias M, MN, dan DM, memiliki peran strategis dalam mengelola informasi situs Judol dan menampung dana yang diterima dari agen-agen yang terlibat.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X