Senin, 22 Desember 2025

Pengungkapan Kasus Judol, 24 Orang Tersangka, Termasuk Oknum Pegawai Kementerian Komdigi, Begini Beberapa Tugasnya 

Photo Author
- Senin, 25 November 2024 | 16:00 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online. (Foto: PMJ News/Fajar)

Penyaring Situs Ilegal

Dua nama yang mencuat adalah Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas.

Mereka bertugas memfilter dan memverifikasi situs-situs Judol, memastikan agar situs-situs tersebut tidak terdeteksi atau diblokir oleh pihak berwenang.  

Baca Juga: Setelah Kunjungan Maraton ke Enam Negara, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air

Koordinator dan Rekrutmen

Zulkarnaen Apriliantony, alias Tony Tomang, adalah aktor penting dalam jaringan ini. 

Ia bertanggung jawab merekrut dan mengoordinasikan beberapa tersangka utama, termasuk A alias M, AK, dan AJ.

Mereka diberikan kewenangan untuk menjaga agar situs-situs tersebut tetap beroperasi tanpa gangguan.  

Pegawai Komdigi yang Terlibat

Sembilan pegawai Kementerian Komdigi dengan inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, memiliki peran spesifik dalam mendeteksi (crawling) situs Judol sekaligus melakukan pemblokiran. 

Namun, justru mereka diduga membantu melindungi jaringan tersebut.  

Baca Juga: Bertemu dengan MBZ, Presiden Prabowo Sepakat Perkuat Hubungan Strategis Indonesia PEA

Pencucian Uang

Dua tersangka lainnya, berinisial D dan E, memiliki tugas khusus dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil aktivitas ilegal tersebut.  

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk Pasal 303 KUHP tentang permainan ilegal dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE yang mengatur aktivitas daring ilegal. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X