Penyaring Situs Ilegal
Dua nama yang mencuat adalah Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas.
Mereka bertugas memfilter dan memverifikasi situs-situs Judol, memastikan agar situs-situs tersebut tidak terdeteksi atau diblokir oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Setelah Kunjungan Maraton ke Enam Negara, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air
Koordinator dan Rekrutmen
Zulkarnaen Apriliantony, alias Tony Tomang, adalah aktor penting dalam jaringan ini.
Ia bertanggung jawab merekrut dan mengoordinasikan beberapa tersangka utama, termasuk A alias M, AK, dan AJ.
Mereka diberikan kewenangan untuk menjaga agar situs-situs tersebut tetap beroperasi tanpa gangguan.
Pegawai Komdigi yang Terlibat
Sembilan pegawai Kementerian Komdigi dengan inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, memiliki peran spesifik dalam mendeteksi (crawling) situs Judol sekaligus melakukan pemblokiran.
Namun, justru mereka diduga membantu melindungi jaringan tersebut.
Baca Juga: Bertemu dengan MBZ, Presiden Prabowo Sepakat Perkuat Hubungan Strategis Indonesia PEA
Pencucian Uang
Dua tersangka lainnya, berinisial D dan E, memiliki tugas khusus dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil aktivitas ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk Pasal 303 KUHP tentang permainan ilegal dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE yang mengatur aktivitas daring ilegal.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegas Perangi Judol dengan Berbagai Langkah Strategis, Meutya Hafid: Menurun Drastis
Dianggap Kurang Berperan, DPR Desak OJK Lebih Serius Berantas Judol, Fokus pada Transaksi Perbankan
Kemenag Terjun Langsung Cegah Maraknya Judol dengan Libatkan KUA dan Penyuluh Agama di Seluruh Indonesia
Sita Rp5 Miliar, Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Satu DPO Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Terkait Aliran Dana Tersangka Kasus Judol Komdigi, Polda Metro Jaya Menunggu Analisis PPATK