ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mencatatkan keberhasilan dalam penanganan kasus kejahatan dunia maya.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil meringkus salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus jaringan kejahatan digital.
Penangkapan ini turut menyeret sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap berinisial B.
Baca Juga: Menhub Prediksi 160 Juta Perjalanan di Jawa Selama Nataru, Upayakan Penurunan Harga Tiket Pesawat
Proses penangkapan dilakukan di Jakarta setelah polisi mengembangkan informasi dari hasil penyelidikan yang intensif.
"Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial B dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu di Jakarta," ungkap Ade Ary, dikutip pada Minggu, 24 November 2024.
Penangkapan tersangka B juga mengungkap sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan.
Salah satu yang mencuri perhatian adalah uang tunai sebesar Rp5 miliar, yang diyakini merupakan hasil setoran dari pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Uang ini berasal dari setoran mereka yang mempercayakan pengelolaan situs kepada tersangka B," ujar Ade Ary.
Dengan tertangkapnya B, jumlah total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 24 orang.
Dari angka tersebut, sebanyak 10 tersangka diketahui merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi, sementara sisanya adalah warga sipil.
"Saat ini sudah ada 24 tersangka, yang terdiri dari 10 oknum pegawai Komdigi dan 14 warga sipil," jelasnya.