ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengamankan tiga buronan yang diduga terlibat dalam pengelolaan jaringan permainan daring ilegal.
Jaringan ini telah menyita perhatian publik karena melibatkan seorang oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya besar polisi dalam mengungkap skema di balik operasi ilegal tersebut, yang memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan digital.
Baca Juga: Prabowo dan Presiden Viet Nam Bahas Peningkatan Kemitraan Strategis di KTT APEC 2024
Penangkapan Tiga Buronan Penting
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF berhasil ditangkap pada Sabtu, 16 November 2024. Ketiganya sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pada hari ini, kami berhasil menangkap tiga orang buronan, yaitu B, BK, dan HF, yang perannya sangat penting dalam jaringan ini,” ungkap Wira dalam keterangannya.
Menurut Wira, peran ketiga tersangka mencakup pengelolaan ribuan situs permainan daring ilegal yang beroperasi secara aktif.
Mereka bertugas memastikan situs-situs tersebut tidak terdeteksi atau diblokir oleh pengawasan digital di Komdigi.
Tindakan ini mirip dengan apa yang dilakukan oleh tersangka HE, yang sebelumnya sudah lebih dahulu diamankan.
“Dengan penambahan ini, total tersangka yang sudah kami tangkap dalam kasus ini berjumlah 22 orang,” lanjutnya.
Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti penting berupa tiga unit ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp600 juta.