Meskipun demikian, pekerjaan tim Subdit Jatanras belum selesai. Hingga saat ini, masih ada empat DPO lainnya yang terus diburu. Keempatnya berinisial J, C, JH, dan F.
"Kami terus berupaya mengamankan sisa DPO agar kasus ini bisa segera dituntaskan," tutup Ade Ary.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah pihak yang seharusnya berperan dalam menjaga keamanan dan integritas digital.
Penangkapan terbaru ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam memberantas kejahatan serupa dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang terlibat.***(LL)
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Tiga Buronan Baru dalam Kasus Judol yang Libatkan Oknum Komdigi
Transaksi Judol di Indonesia Tembus Rp327 Triliun, DPR Dorong Penetapan Status Darurat Nasional
Pemerintah Tegas Perangi Judol dengan Berbagai Langkah Strategis, Meutya Hafid: Menurun Drastis
Dianggap Kurang Berperan, DPR Desak OJK Lebih Serius Berantas Judol, Fokus pada Transaksi Perbankan
Kemenag Terjun Langsung Cegah Maraknya Judol dengan Libatkan KUA dan Penyuluh Agama di Seluruh Indonesia