ESENSI.TV, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar kembali berkembang dengan penetapan tersangka baru.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan AH, Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Makassar, sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp20 miliar.
Dengan tambahan AH sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam kasus ini telah mencapai tujuh orang.
Baca Juga: BNN Perkuat Rehabilitasi Pengguna Narkoba untuk Kurangi Overkapasitas Lapas
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., AH sebelumnya telah dipanggil empat kali untuk diperiksa sebagai saksi, namun terus mangkir tanpa alasan yang jelas.
Kejati Sulsel pun berkoordinasi dengan pihak intelijen di Kejaksaan Negeri Balikpapan dan menggunakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka, sehingga akhirnya AH bersedia hadir untuk diperiksa di Balikpapan.
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander milik AH berdasarkan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024.
Baca Juga: Bapanas Selidiki Keamanan Anggur Shine Muscat Asal Tiongkok Terkait Residu Pestisida
Setelah pemeriksaan dan pemaparan hasil penyelidikan secara daring kepada Kepala Kejati Sulsel, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka.
Berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor 111/P.4/Fd.2/10/2024, penyidik memutuskan untuk membawa AH ke Makassar guna menjalani penahanan.
Langkah ini dilakukan demi mempercepat penyelesaian kasus dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Modus Operasi: Manipulasi Anggaran dan Kolaborasi dengan Rekan-Rekan Sejawat
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AH diduga bekerja sama dengan beberapa pihak lain yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni ATL, TY, dan IM, serta seorang komisaris PT Cahaya Sakti berinisial RI yang masih berstatus saksi.