ESENSI.TV, NTT - Seakan sudah menjalar ke semua tingkatan, kasus korupsi sering ditemukan mulai dari pemerintahan pusat, daerah, bahkan hingga ke tingkat desa.
Yang terbaru, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menetapkan Milikhoir Haekase, mantan Kepala Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Haekase, yang pernah menjabat pada periode 2014–2019, diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa selama anggaran tahun 2017–2019.
Baca Juga: Tanggapi Putusan Pailit Pabrik Tekstil Sritex, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK
Keputusan untuk menetapkannya sebagai tersangka diumumkan pada Senin, 28 Oktober 2024, setelah Kejari TTU berhasil menemukan dua bukti kuat yang mengindikasikan pelanggaran tersebut.
Modus korupsi yang dilakukan Haekase ini diyakini melibatkan manipulasi dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Menurut pihak Kejaksaan, dana sebesar Rp1.130.022.343,28 atau sekitar Rp1,1 miliar yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan desa, diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi atau dialokasikan secara tidak semestinya.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah serius untuk menindak tegas pelaku korupsi yang mencederai amanah publik.
Baca Juga: Selamatkan Anak Perempuan dari Penyanderaan, Polisi Ungkap Sosok Pelaku dan Motifnya
Haekase dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga dikenai pasal alternatif, yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 pada Undang-Undang yang sama, yang mengatur lebih lanjut tentang pemberantasan korupsi.
Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor B-1487/N.3.12/Fd.1/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.
Baca Juga: Dua Pejabat PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talud Buru, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Miliar
Artikel Terkait
Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri Diharapkan Perkuat Upaya Lawan Korupsi
KPK Apresiasi Pembentukan Kortastipidkor Polri Sebagai Wujud Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi
Kapolri dan Jaksa Agung Bersatu Perangi Korupsi, Tegaskan Pentingnya Integritas Pemimpin sebagai Pondasi Negara Bersih
Harvey Moeis Akui Terima Insentif Bulanan dalam Sidang Kasus Korupsi Timah
Dua Pejabat PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talud Buru, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Miliar