Senin, 22 Desember 2025

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Rp20 Miliar di PT Surveyor Indonesia Makassar

Photo Author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:00 WIB
AH telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PT Surveyor Indonesia  (story.kejaksaan.go.id)
AH telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PT Surveyor Indonesia  (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar kembali berkembang dengan penetapan tersangka baru. 

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan AH, Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Makassar, sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp20 miliar. 

Dengan tambahan AH sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam kasus ini telah mencapai tujuh orang.

Baca Juga: BNN Perkuat Rehabilitasi Pengguna Narkoba untuk Kurangi Overkapasitas Lapas

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., AH sebelumnya telah dipanggil empat kali untuk diperiksa sebagai saksi, namun terus mangkir tanpa alasan yang jelas. 

Kejati Sulsel pun berkoordinasi dengan pihak intelijen di Kejaksaan Negeri Balikpapan dan menggunakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka, sehingga akhirnya AH bersedia hadir untuk diperiksa di Balikpapan. 

Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander milik AH berdasarkan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024.

Baca Juga: Bapanas Selidiki Keamanan Anggur Shine Muscat Asal Tiongkok Terkait Residu Pestisida

Setelah pemeriksaan dan pemaparan hasil penyelidikan secara daring kepada Kepala Kejati Sulsel, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka. 

Berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor 111/P.4/Fd.2/10/2024, penyidik memutuskan untuk membawa AH ke Makassar guna menjalani penahanan.

Langkah ini dilakukan demi mempercepat penyelesaian kasus dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Modus Operasi: Manipulasi Anggaran dan Kolaborasi dengan Rekan-Rekan Sejawat

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AH diduga bekerja sama dengan beberapa pihak lain yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni ATL, TY, dan IM, serta seorang komisaris PT Cahaya Sakti berinisial RI yang masih berstatus saksi. 

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Gregorius Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Hingga Penangkapan Tersangka Suap di Pengadilan

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X