Senin, 22 Desember 2025

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Rp20 Miliar di PT Surveyor Indonesia Makassar

Photo Author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:00 WIB
AH telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PT Surveyor Indonesia  (story.kejaksaan.go.id)
AH telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PT Surveyor Indonesia  (story.kejaksaan.go.id)

Bersama rekan-rekannya, AH menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30,5 miliar untuk empat proyek jasa pengawasan konsultasi dan pendampingan. 

Namun, anggaran tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada pihak-pihak terkait di PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti, serta PT Inovasi Global Solusindo.

Sejumlah dana juga diduga diterima AH, TY, MRU, JH, serta staf PT Cahaya Sakti, RYH, melalui berbagai transaksi yang sebagian besar masih dalam tahap pengembangan penyidikan. 

Modus operandi AH dan rekannya melibatkan manipulasi administrasi proyek fiktif, termasuk dalam penyusunan dokumen teknis dan administrasi untuk perpanjangan izin pembangkit tenaga gas di Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Residu Kimia Berbahaya di Anggur Shine Muscat, DPR Desak BPOM dan Karantina Tingkatkan Pengawasan

Dari hasil audit PT Surveyor Indonesia dan Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp20 miliar akibat perbuatan AH dan pihak terkait. 

Selain mobil Mitsubishi Expander seharga Rp283 juta, AH juga diduga menerima dana sekitar Rp806 juta yang disalahgunakan dari anggaran yang seharusnya untuk proyek.

Pengusutan Kasus Terus Berlanjut

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan akan melanjutkan pengembangan kasus dan menelusuri aset-aset terkait. 

Kepala Kejati Sulsel mengimbau para saksi yang telah dipanggil untuk kooperatif dalam proses penyidikan dan tidak mencoba merintangi atau menghilangkan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga: DPR: Indonesia Cukup Aturan untuk Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prioritas  

Dalam kasus ini, AH didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Kepala Kejati Sulsel Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan dengan profesionalisme dan integritas. 

"Kami menjalankan penyidikan sesuai aturan hukum dengan komitmen zero KKN," jelas Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X