Senin, 22 Desember 2025

Dua Pejabat PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talud Buru, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Miliar  

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:17 WIB
Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka korupsi (story.kejaksaan.go.id)
Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka korupsi (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, MALUKU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan korupsi proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru. 

Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, berinisial AM dan MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Kedua pejabat ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

AM, yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi dalam proyek pembangunan talud tersebut. 

Baca Juga: Kejagung Dalami Sumber Dana Suap Kasus Ronald Tannur dan Temuan Rp920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

Usai diperiksa, keduanya ditahan oleh pihak Kejati Maluku pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 20.20 WIT, dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka di kantor Kejati.

Langkah penahanan ini diambil untuk mencegah adanya potensi pelarian, penghilangan barang bukti, atau upaya pengulangan tindak pidana serupa. 

AM dan MS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, mulai dari tanggal 28 Oktober hingga 16 November 2024. 

Baca Juga: Menteri Agama Siapkan Strategi Lancar untuk Penyelenggaraan Haji 2025 di Tengah Transisi Organisasi

Pihak kejaksaan menegaskan, penahanan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Tersangka dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, keduanya juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari alokasi Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan total dana mencapai Rp700 miliar. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X