Senin, 22 Desember 2025

Kasus Korupsi Timah, Ini Alasan Berkas Harvey Moeis Dilimpahkan Kejagung ke PN Jakpus

Photo Author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tahanan Kejagung. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar)
Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tahanan Kejagung. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis (HM), suami dari artis Sandra Dewi, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Harvey diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Pelimpahan berkas ini merupakan bagian dari strategi penuntutan yang disusun oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga: Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, 32 Pemain Dipanggil untuk Seleksi oleh Nova Arianto

"Itu ada strategi penuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Meskipun berkas perkara telah dilimpahkan, Harli tidak memberikan detail mengenai jadwal persidangan Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan bahwa persidangan akan dimulai dengan tersangka dari kalangan pejabat negara. "Jadi dimulai dahulu dari penyelenggara negaranya," jelas Harli.

Terkait dengan pelimpahan berkas Helena Lim dan pihak swasta lainnya, Harli menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik. "Ini baru HM yang ada," singkatnya.

Baca Juga: Peluncuran BRI Liga 1 2024-2025, Ketum PSSI Erick Thohir Targetkan Peringkat Liga di Asia

Kasus dugaan korupsi timah ini melibatkan total 22 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan.

Perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Selain Harvey Moeis, beberapa tersangka lainnya termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan Helena Lim, seorang crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK) yang juga merupakan Manager PT QSE.

Para tersangka dalam kasus ini diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga: Pergantian Ketua Baleg DPR RI Dilakukan Saat Sidang Berlangsung

Harvey Moeis sendiri disebut-sebut sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terlibat dalam tata niaga komoditas timah tersebut.

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X