Senin, 22 Desember 2025

Kasus Dugaan Korupsi Timah,Jaksa: Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Rp420 Miliar

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Dua tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim dan Harvey Moeis. (Foto: Kolase PMJ News)
Dua tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim dan Harvey Moeis. (Foto: Kolase PMJ News)

ESENSI.TV, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pembacaan dakwaan untuk Harvey Moeis dan Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa keduanya diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar dari kegiatan yang melibatkan mereka.

Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, dan Helena Lim, seorang pengusaha terkenal dari Pantai Indah Kapuk (PIK), didakwa memperkaya diri mereka melalui keterlibatan dalam tata niaga timah yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Baca Juga: Direktur Binmas Polda Metro Jaya Soroti Dampak Stigma 'Kampung Narkoba' Terhadap Warga

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa Harvey melalui perusahaannya, PT Refined Bangka Tin, terlibat dalam kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan baik di dalam maupun di luar kawasan hutan di wilayah IUP milik PT Timah.

Kerusakan tersebut mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara.

Baca Juga: Usut Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Dua Anak Balita, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Sidang dakwaan ini juga melibatkan beberapa pejabat terkait yang diduga turut memperkaya diri mereka dari kegiatan korupsi ini, antara lain Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo.

Semua pihak ini disebut telah menerima bagian dari hasil korupsi yang terjadi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah tersebut.

JPU menguraikan bahwa akibat tindakan tersebut, tidak hanya terjadi kerugian finansial bagi negara, tetapi juga dampak negatif terhadap lingkungan.

Baca Juga: Program Konversi Motor BBM ke Listrik Resmi Dibuka Kementerian ESDM, Ini Syaratnya

"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," jelas JPU dalam sidang.

Kasus ini menambah panjang daftar korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai keterlibatan para terdakwa dan pihak-pihak terkait lainnya, serta memastikan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X